- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Kreditur beritikad baik;
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yaitu Perjanjian Kredit No. 85 Tanggal 16 Nopember 2012 yang dibuat oleh Notaris Hellen Pattiasina, S.H. dan Perjanjian Kredit No. 376, tanggal 26 Maret 2013, yang dibuat oleh Notaris Hellen Pattiasina, S.H;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika kerugian materiil yang ditanggung Penggugat berdasarkan salinan rekening koran rincian pelunasan dipercepat per tanggal 31/08/2020 dengan total kerugian atas kedua pemberian Rekening Kredit sebesar Rp634.451.535,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), yang dapat Penggugat rinci sebagai berikut:
- Untuk pemberian Rekening Kredit Nomor 11001110000735:
- Sisa pokok sebesar : Rp84.000.000,00
- Bunga berjalan sebesar : Rp27.925.766,00
- Denda sebesar : Rp765.671,00
- Denda berjalan sebesar : Rp22.885,00
- Penyisihan laba perusahaan berupa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagaimana diatur didalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14.15.PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 68/KMK.04/1999 jo. KMK Nomor: 204/KMK.04/2000 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya yang mewajibkan Bank menyediakan dana cadangan sebesar 100 % terhadap kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan Bank. Oleh karena kredit Tergugat telah masuk dalam kolektibilitas 5, maka PENGGUGAT harus mencadangkan 100 % dari sisa pokok kreditnya.
- Untuk pemberian Rekening Kredit Nomor 11001110001058:
- Sisa pokok sebesar : Rp. 375.000.000,00
- Bunga berjalan sebesar : Rp. 137.444.687,00
- Denda sebesar : Rp. 9.262.106,00
- Denda berjalan sebesar : Rp. 30.420,00
- Penyisihan laba perusahaan berupa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagaimana diatur didalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14.15.PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 68/KMK.04/1999 jo. KMK Nomor: 204/KMK.04/2000 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya yang mewajibkan Bank menyediakan dana cadangan sebesar 100 % terhadap kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan Bank. Oleh karena kredit Tergugat telah masuk dalam kolektibilitas 5, maka Penggugat harus mencadangkan 100 % dari sisa pokok kreditnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Gto |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Purnadita, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi dari Penggugat; Dalam Pokok Perkara: Kerugian Materiil yang ditanggung Penggugat berupa: Kerugian Materiil yang ditanggung Penggugat berupa: 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp360.000.00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2020/PN Gto
Statistik9023