- Menyatakan TerdakwaRIFKY WIRYAWAN Als. KIKI bin WIWIN WIBOWO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RIFKY WIRYAWAN Als. KIKI bin WIWIN WIBOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpahak danmelawan hukummelakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlahRp.800.000.000,-(delapanratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdak watetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah HP merek SAMSUNG warna hitam berikut nomor whatshapp 081325877799;
- 1 (satu) buah tube urine miliksdr. Rifky Wiryawan Als. Kiki Bin Wiwin Wibowo;
- 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki X Over warna Silver Nopol : B-8311-QW;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 261/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Susiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampasuntukdimusnahkan; DikembalikankepadaTerdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 375 PK/PIDSUS/2020
Pertama : 261/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik6619