- Menyatakan Terdakwa SUNARTO SANGAJI Alias NARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Niaga? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4.000 (empat ribu) liter bbm jenis dexlite yang disimpan ke dalam 4 buah tangki plastik warna putih dan 7.925 (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima) liter bbm jenis minyak tanah yang disimpan kedalam 4 buah tangki plastik putih dan 19 buah drum plastik, yang telah dilelang berdasarkan risalah lelang Nomor: 177/79/2020 tanggal 05 Oktober 2020 dengan hasil lelang berupa uang dalam bentuk cek Nomor: CGM184077 sejumlah Rp38.317.500,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) hasil lelang BBM Jenis Dexlite dan cek Nomor: CGM184078 sejumlah Rp39.121.875,00 (tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) hasil lelang BBM Jenis Minyak tanah dan telah dititipkan direkening penitipan Kejaksaan tanggal 14 Oktober 2020 Bank Mandiri dengan total Rp77.439.375,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
- BBM Jenis Dexlite 5 liter dan Minyak Tanah 5 liter sesuai berita acara penyisihan tanggal 9 Oktober 2020;
- Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2020 (CV.SOVILA MANDIRI) tanggal 14 Januari 2020. ( 1 Lembar );
- Surat Izin Usaha Perdangangan Kecil Nomor: 570/006.A/SIUP/DPMPTSP-HT/I/2020 (CV.SOVILA MANDIRI) tanggal 15 Januari 2020. ( 1 Lembar );
- Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 16 Januari 2020 (CV.SOVILA MANDIRI). ( 1 Lembar );
- Surat keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu tentang ijin mendirikan bangunan Nomor: 570 / 58 /IMB/DPMPTS-HT/III/2019 tanggal, 04 Maret 2019. ( 3 Lembar );
- Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220000590961 (CV.SOVILLA MANDIRI), tanggal 06 Mei 2020. (3 Lembar);
Putusan PN SOASIU Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Sos |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2020/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bakhruddin Tomajahu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Riyaldi, Mk.nbr Hakim Anggota Zuhro Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Johanes Sahertian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2020/PN Sos
Banding : 14/PID.SUS/2021/PT TTE
Statistik6615