- 1 (satu) kantong plastik warna hitam didalamnya beriskan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening bekas narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal bening didugan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kotak pensil bentuk mobil warna biru didalamnya berisikan :
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening bekas narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) buah pipet;
- 1 (satu) buah bong (alat hisab) yang terbuat dari botol minum mineral merek Lasegar;
- 1 (satu) unit handphone merek vivo Y12 No.Imei 1:867481045564377, 1mei 11:867481046564369
- 1 ( satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Nosin: 2P2-502074;
Putusan PN BATURAJA Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Akbar Bin Ujang Kri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa Muhammad Akbar Bin Ujang Kri oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidari tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Akbar Bin Ujang Kri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik297