Putusan PN TENGGARONG Nomor 326/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari.spsi |
Hakim Anggota | Nur Ihsan Sahabuddinricco Imam Vimayzar |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 326/Pid.Sus/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : FAHRIANUR Als AWEN Bin M. YUSRI;2. Tempat lahir : Kuala Kapuas;3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/ 19 Desember 1987;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. KH. Ahmad Muksin Gg. 04 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau Jl. Danau Melintang No. 13 Rt. 24 Kel. Melayu Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Januari 2017 s/d tanggal 7 Januari 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2017 sampai dengan tanggal 27 Januari 2017;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Maret 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Maret 2017 sampai dengan tanggal 7 April 2017; 4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 April 2017 sampai dengan tanggal 7 Mei 2017; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017; 6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017; 7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum M. RIZAL RAMBE. SH., MH. Advokat dan Penasehat Hukum pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Tenggarong Jalan Ahmad Yani No. 16, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 326/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 31 Mei 2017;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 326/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 22 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 326/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa FAHRIANUR Alias AWEN Bin M. YUSRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa FAHRIANUR Alias AWEN Bin M. YUSRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) poket yang diduga jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) lembar kertas slip BRI tempat menyimpan shabu, Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain an. ISMAIL AIs. IIS Bin ENCEK ISWAN, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih, dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan memohon agar Majelis Hakim memutus perkara Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada tetap pada Permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KesatuBahwa Terdakwa FAHRIANUR Alias AWEN Bin M. YUSRI pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di jalan Maduningrat Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi ISMAIL memesan 1 (satu) poket Narkotika yang dikenal dimasyarakat dengan nama shabu kepada Saksi HIDAYATULLAH melalui telepon dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi HIDAYATULLAH memanggil Terdakwa untuk menyerahkan amlop yang berisi shabu kepada saksi ISMAIL, kemudian Saksi HIDAYATULLAH menyerahkan shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa membawa shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kemudian mencari saksi ISMAIL dan setelah bertemu dengan saksi ISMAIL maka Terdakwa langsung menyerahkan shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL dan saksi ISMAIL menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi HIDAYATULLAH tidak lama kemudian Saksi HIDAYATULLAH ditelepon lagi oleh saksi ISMAIL untuk memesan shabu lagi kemudian saksi ISMAIL menunggu di jalan Gunung Gandek dan setelah Saksi sampai di jalan Gunung Gandek tersebut tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi berpakaian preman mendatangi Saksi HIDAYATULLAH dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi HIDAYATULLAH ditemukan shabu sebanyak 9 (sembilan) poket kecil di dalam kantong kecil warna hitam didalam tas pinggang yang Saksi HIDAYATULLAH, kemudian Saksi HIDAYATULLAH langsung ditangkap bersama dengan barang bukti dan pada saat berada didalam mobil anggota Polisi, Saksi HIDAYATULLAH bertemu dengan saksi ISMAIL yang sudah ditangkap duluan kemudian anggota Polisi melakukan pengembangan ke Terdakwa yang Saksi HIDAYATULLAH suruh untuk mengantarkan shabu ke saksi ISMAIL kemudian Terdakwa bersama ISMAIL dan Saksi HIDAYATULLAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk di proses lebih lanjut;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor: 11/Sp.3.13030/2017 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat oleh AGUS SANTOSO, NIK.P.86776 terhadap barang berupa l (satu) garis dengan keterangan No. Urut 1 berat kotor 0,4 gram dan berat bersih 0,05 gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1001/NNF/2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 08 Pebruari 2017 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 1189/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKeduaBahwa Terdakwa FAHRIANUR Alias AWEN Bin M. YUSRI pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di jalan Maduningrat Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi ISMAIL memesan 1 (satu) poket Narkotika yang dikenal dimasyarakat dengan nama shabu kepada Saksi HIDAYATULLAH melalui telepon dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi HIDAYATULLAH memanggil Terdakwa untuk menyerahkan amlop yang berisi shabu kepada saksi ISMAIL, kemudian Saksi HIDAYATULLAH menyerahkan shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa membawa shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kemudian mencari saksi ISMAIL dan setelah bertemu dengan saksi ISMAIL maka Terdakwa langsung menyerahkan shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL dan saksi ISMAIL menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi HIDAYATULLAH tidak lama kemudian Saksi HIDAYATULLAH ditelepon lagi oleh saksi ISMAIL untuk memesan shabu lagi kemudian saksi ISMAIL menunggu di jalan Gunung Gandek dan setelah Saksi sampai di jalan Gunung Gandek tersebut tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi berpakaian preman mendatangi Saksi HIDAYATULLAH dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi HIDAYATULLAH ditemukan shabu sebanyak 9 (sembilan) poket kecil di dalam kantong kecil warna hitam didalam tas pinggang yang Saksi HIDAYATULLAH, kemudian Saksi HIDAYATULLAH langsung ditangkap bersama dengan barang bukti dan pada saat berada didalam mobil anggota Polisi, Saksi HIDAYATULLAH bertemu dengan saksi ISMAIL yang sudah ditangkap duluan kemudian anggota Polisi melakukan pengembangan ke Terdakwa yang Saksi HIDAYATULLAH suruh untuk mengantarkan shabu ke saksi ISMAIL kemudian Terdakwa bersama ISMAIL dan Saksi HIDAYATULLAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk di proses lebih lanjut;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor: 11/Sp.3.13030/2017 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat oleh AGUS SANTOSO, NIK.P.86776 terhadap barang berupa l (satu) garis dengan keterangan No. Urut 1 berat kotor 0,4 gram dan berat bersih 0,05 gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1001/NNF/2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 08 Pebruari 2017 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 1189/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.???ATAUKetigaBahwa Terdakwa FAHRIANUR Alias AWEN Bin M. YUSRI pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di jalan Maduningrat Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi ISMAIL memesan 1 (satu) poket Narkotika yang dikenal dimasyarakat dengan nama shabu kepada Saksi HIDAYATULLAH melalui telepon dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi HIDAYATULLAH memanggil Terdakwa untuk menyerahkan amlop yang berisi shabu kepada saksi ISMAIL, kemudian Saksi HIDAYATULLAH menyerahkan shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa membawa shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kemudian mencari saksi ISMAIL dan setelah bertemu dengan saksi ISMAIL maka Terdakwa langsung menyerahkan shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL dan saksi ISMAIL menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi HIDAYATULLAH tidak lama kemudian Saksi HIDAYATULLAH ditelepon lagi oleh saksi ISMAIL untuk memesan shabu lagi kemudian saksi ISMAIL menunggu di jalan Gunung Gandek dan setelah Saksi sampai di jalan Gunung Gandek tersebut tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi berpakaian preman mendatangi Saksi HIDAYATULLAH dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi HIDAYATULLAH ditemukan shabu sebanyak 9 (sembilan) poket kecil di dalam kantong kecil warna hitam didalam tas pinggang yang Saksi HIDAYATULLAH, kemudian Saksi HIDAYATULLAH langsung ditangkap bersama dengan barang bukti dan pada saat berada didalam mobil anggota Polisi, Saksi HIDAYATULLAH bertemu dengan saksi ISMAIL yang sudah ditangkap duluan kemudian anggota Polisi melakukan pengembangan ke Terdakwa yang Saksi HIDAYATULLAH suruh untuk mengantarkan shabu ke saksi ISMAIL kemudian Terdakwa bersama ISMAIL dan Saksi HIDAYATULLAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk di proses lebih lanjut;- Bahwa tindakan Terdakwa yang sudah mengetahui bahwa isi kertas slip BRI tersebut adalah shabu, tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian namun malah tetap menyerahkan shabu yang dibungkus kertas slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor: 11/Sp.3.13030/2017 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat oleh AGUS SANTOSO, NIK.P.86776 terhadap barang berupa l (satu) garis dengan keterangan No. Urut 1 berat kotor 0,4 gram dan berat bersih 0,05 gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1001/NNF/2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 08 Pebruari 2017 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 1189/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan oleh karena tidak ada hal yang urgen untuk kepentingan tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi SAMUEL MANULANG Anak Dari ABDUL MANULANG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2016 sekira jam 23.30 WITA di Jalan Maduningrat samping pasar Tangga Arung Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, dimana awalnya Saksi lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi ISMAIL di suatu bengkel jalan Gunung Gandek RT. 26 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara; - Bahwa pada saat Kami datang, Saksi sempat melihat saksi ISMAIL sedang membuang sesuatu disamping bengkel. Lalu Kami suruh saksi ISMAIL untuk mengambilnya dan ternyata yang dibuang oleh saksi ISMAIL tersebut adalah 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu yang terbungkus dengan kertas bertuliskan Slip BRI;- Bahwa kemudian dari saksi ISMAIL dikembangkan dan memberitahukan kalau sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut didapat dengan cara membeli dari saksi HIDAYATULLAH seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu kami melakukan penangkapan terhadap saksi HIDAYATULLAH alias AMAD melalui saksi ISMAIL yang disuruh untuk memesan kembali sabu-sabu kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap saksi HIDAYATULLAH alias AMAD sekitar pukul 23.00 WITA di Gunung Gandeg dan pada diri saksi HIDAYATULLAH alias AMAD ditemukan sebanyak 9 (sembilan) poket kecil;- Bahwa dari keterangan saksi ISMALI dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD diketahui bahwa menyerahkan sabu-sabu dari saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD tersebut yakni Terdakwa dan uangnya juga dititipkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD. Kemudian pada saat itu juga atau sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi meminta kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD supaya menelepon Terdakwa untuk mengetahui dimana posisi Terdakwa, dimana dari pembicaraan mereka diketahui kalau Terdakwa sedang di berada Jalan Maduningrat samping pasar Tangga Arung Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. Selanjutnya Saksi bersama dengan saksi STEVEN MOSES dan beberapa teman anggota kepolisian serta saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD mendatangi Terdakwa untuk dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi STEVEN MOSES melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan sabu-sabu hanya sebuah HP saja setelah selesai semua yang kemudian Terdakwa, saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD beserta barang buktinya diamankan setelah itu langsung dibawa ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;- Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah barang bukti yang disita dari saksi ISMAIL, kecuali barang bukti berupa HP Samsung Lipat warna putih, dimana barang bukti tersebut disita dari Terdakwa;Terhadap keterangan Saksi diatas, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. Saksi STEVEN MOSES Bin STENY F, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi bersama Anggota Polisi Polres Kutai Kartanegara salah satunya yakni saksi SAMUEL MANULANG yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2016 sekira jam 23.30 WITA di Jalan Maduningrat samping pasar Tangga Arung Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, dimana awalnya Saksi bersama saksi SAMUEL MANULANG lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi ISMAIL di suatu bengkel jalan Gunung Gandek RT. 26 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara; - Bahwa pada saat Kami datang, Saksi sempat melihat saksi ISMAIL sedang membuang sesuatu disamping bengkel. Lalu Kami suruh saksi ISMAIL untuk mengambilnya dan ternyata yang dibuang oleh saksi ISMAIL tersebut adalah 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu yang terbungkus dengan kertas bertuliskan Slip BRI;- Bahwa kemudian dari saksi ISMAIL dikembangkan dan memberitahukan kalau sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut didapat dengan cara membeli dari saksi HIDAYATULLAH seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu kami melakukan penangkapan terhadap saksi HIDAYATULLAH alias AMAD melalui saksi ISMAIL yang disuruh untuk memesan kembali sabu-sabu kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;- Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA, Saksi melakukan penangkapan terhadap saksi HIDAYATULLAH alias AMAD di Jl. Gunung Gandeg dan pada saat dilakukan penggeledahan pada diri saksi HIDAYATULLAH alias AMAD ditemukan sebanyak 9 (sembilan) poket kecil yang disimpan dalam tas pinggangnya;- Bahwa dari keterangan saksi ISMALI dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD diketahui bahwa yang menyerahkan sabu-sabu dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD kepada saksi ISMAIL tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) juga dititipkan kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD; - Bahwa setelah diberitahukan kalau yang menyerahkan sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa, Saksi memastikan kalau Terdakwa yang dimaksud adalah orang yang bekerja sebagai WAKAR di Pasar Tangga Arung, dimana saksi HIDAYATULLAH alias AMAD membenarkannya;- Bahwa kemudian saksi SAMUEL MANULANG meminta kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD supaya menelepon Terdakwa untuk mengetahui dimana posisi Terdakwa, dari pembicaraan Mereka diketahui kalau Terdakwa sedang di berada Jalan Maduningrat samping pasar Tangga Arung Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. Selanjutnya pada saat itu juga atau sekitar pukul 23.30 WITA Saksi bersama dengan saksi SAMUEL MANULANG dan beberapa teman anggota kepolisian dengan membawa serta saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD mendatangi Terdakwa untuk melakukan penangkapan;- Bahwa Saksi sebelumnya sudah mengenal Terdakwa yang bekerja sebagai WAKAR (penjaga malam) di Pasar Tangga Arung dan Terdakwa tidak termasuk dalam Target Operasi (TO);- Bahwa Saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa mengenai sabu-sabu tersebut dan dijawab bahwa Terdakwa hanya menyerahkan sabu-sabu sebanyak 1 kepada saksi ISMAIL dan tidak dikasih upah apapun oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi melakukan penggeledahan badan Terdakwa namun tidak ditemukan sabu-sabu hanya sebuah HP saja. Setelah selesai semuanya lalu Terdakwa, saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD beserta barang buktinya diamankan dan langsung dibawa kekantor Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;- Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah barang bukti yang disita dari saksi ISMAIL, kecuali barang bukti berupa HP Samsung Lipat warna putih, dimana barang bukti tersebut disita dari Terdakwa;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 3. Saksi ISMAIL Als IIS Bin ENCEK ISWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira jam 19.30 WITA Saksi menelpon saksi HIDAYATULLAH alias AMAD setelah tersambung dengan HP saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, Saksi mengatakan ???ada barang kak ???shabu??? ? saya mau???, lalu dijawab ???ada, mau yang berapa???? lalu saksi jawab ???Saya mau beli yang harga Rp. 200.000,- ntar saya ke sana. Kemudian saksi HIDAYATULLAH alias AMAD berkata "tunggu beberapa menit" dan Saksi dijawab ???ya???, tidak lama kemudian saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menghubungi HP Saksi dan berkata ???pergi ke Timbau Gang 04 tunggu di depan Gang??? selanjutnya Saksi pergi ke Gang 04 Timbau Tenggarong. Setelah sampai Saksi menelepon lagi ke HP saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD berkata ???nanti ada AWEN yang datang??? sekira 5 menit kemudian datang Terdakwa memberikan barang berupa sabu-sabu yang terbungkus dengan kertas bertuliskan Slip BRI dan setelah Saksi terima selanjutnya Saksi memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata ???nitip berikan uang tersebut kepada AMAD???. setelah itu Saksi kembali ke bengkel jalan Gunung Gandek RT. 26 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Terdakwa, Saksi tahunya setelah Terdakwa yang datang dan menemui Saksi untuk menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI yang berisi sabu-sabu dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;- Bahwa pada saat menerima kertas slip BRI tersebut dari Terdakwa, Saksi tidak langsung membukanya, tapi langsung pulang ke bengkel;- Bahwa sesampai dibengkel yakni sekitar jam 20.00 WITA, datang orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Polisi, tahu hal tersebut Saksi lalu membuang bungkusan kertas bertuliskan slip BRI yang isinya berupa sabu-sabu tersebut ke samping bengkel. selanjutnya Saksi disuruh untuk mengambil bungkusan yang Saksi buang tersebut, setelah Saksi ambil selanjutnya Saksi berikan kepada petugas yang menangkap Saksi, lalu Saksi dibawa ke RPK Tenggarong;- Bahwa Saksi di tanya oleh Anggota Polisi ???dari mana kamu dapat sabu-sabu tersebut??? lalu Saksi jawab ???dari AMAD???. setelah itu Saksi disuruh untuk menghubungi Saksi HIDAYATULLAH Als AMAD lewat HP untuk memesan sabu-sabu lagi. Kemudian sekitar antara pukul 22.00 WITA ??? pukul 23.00 WITA, saksi HIDAYATULLAH alias AMAD datang ketempat Saksi, lalu Saksi HIDAYATULLAH alias AMAD ditangkap, pada saat digeledah ditemukan 9 (sembilan) poket sabu-sabu yang tersimpan dalam tas pinggang milik Saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;- Bahwa selanjutnya Anggota Polisi menanyakan kepada Saksi dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD bagaimana cara bertransaksi sabu-sabu, kemudian Saksi dan Saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menerangkan kalau sabu-sabu tersebut diserahkan oleh Terdakwa. Karena saksi HIDAYATULLAH alias AMAD yang kenal sama Terdakwa, Lalu Anggota Polisi menyuruh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menelepon Terdakwa untuk menanyakan dimana posisi Terdakwa. Setelah tahu posisi Terdakwa, lalu Saksi bersama Saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dibawa oleh Anggota Polisi ke Jl. Maduningrat untuk menemui Terdakwa, sesampai di Jl. Maduningrat, Anggota Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa Anggota Polisi melakukan penggeledahan badan Terdakwa, namun tidak ditemukan sabu-sabu dan hanya HP, dimana Saksi tidak tahu apakah HP tersebut pernah dipergunakan untuk transaksi sabu-sabu;- Bahwa dalam melakukan transaksi sabu-sabu tersebut, Saksi menelepon nomor Saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, bukan kenomor HP Terdakwa;- Bahwa kemudian Saksi bersama Saksi HIDAYATULLAH dan Terdakwa beserta barang buktinya diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Kutai Kartanegara setelah itu barang yang diamankan tersebut ditunjukkan kepada Saksi dimana memang benar barang tersebut milik Saksi yang Saksi beli dari Saksi HIDAYATULLAH berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket kecil terbungkus dengan kertas bertuliskan Slip BRI seharga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP Blackberry wama hitam, tersebut milik Saksi setelah itu Saksi langsung diproses lebih lanjut;- Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah barang bukti yang disita dari Saksi, kecuali barang bukti berupa HP Samsung Lipat warna putih, dimana barang bukti tersebut disita dari Terdakwa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 4. Saksi HIDAYATULLAH Als AMAD Bin H. ABDUL KADIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi ditangkap oleh Anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira jam 23.00 WITA di Jl. Gunung Gandek, karena kedapatan membawa 9 (sembilan) poket sabu-sabu;- Bahwa Saksi mengenal Saksi ISMAIL sudah lama, dimana sebelum ditangkap, Saksi ISMAIL ada memesan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada Saksi;- Bahwa Saksi mengenal Terdakwa kurang lebih 1 bulan;- Bahwa Setahu Saksi, Terdakwa bekerja sebagai WAKAR di pasar Tangga Arung dan kebetulan Saksi sering ketemu Terdakwa ditempat jualan milik keluarga Saksi di pasar Tangga Arung; - Bahwa pada saat Saksi ditangkap, Saksi ISMAIL sudah ditangkap terlebih dahulu;- Bahwa kejadian tersebut berawal pada saat Saksi pergi ke tempat acara keluarga Saksi di jalan Timbau, kemudian saksi ISMAIL menelpon Saksi dan mengatakan ???ada barang kah ???yang dimaksud barang yakni shabu??? saya mau??? lalu Saksi jawab ???ada, mau yang berapa???? lalu dijawab oleh saksi ISMAIL ???Saya mau beli yang harga Rp. 200.000,- ntar saya kesana???, lalu Saksi katakan lagi "tunggu beberapa menit" dan dijawab oleh saksi ISMAIL ???ya???;- Bahwa setelah menutup telepon, Saksi kemudian membuka tas pinggang Saksi dan mengambil 1 (satu) poket sabu, lalu Saksi bungkus dengan kertas slip BRI;- Bahwa Saksi membungkus 1 (satu) poket sabu-sabu dengan kertas bertuliskan Slip BRI agar tidak diketahui oleh orang dan pada saat membungkusnya tidak ada yang lihat karena Saksi bungkus didalam tas;- Bahwa kertas Slip BRI tersebut Saksi kebetulan ada dirumah keluarga Saksi di tempat acara tersebut;- Bahwa setelah itu Saksi menghubungi kembali HP saksi ISMAIL dan berkata ???pergi ke Timbau Gang 04 tunggu di depan Gang???. Tidak lama berselang saksi ISMAIL telepon lagi ke HP Saksi, lalu Saksi beritahukan ke saksi ISMAIL ???nanti ada AWEN yang datang???, setelah menutup telepon Saksi lalu memanggil Terdakwa dan mengatakan ???win, sini dulu, tolong kasihkan amlop ini ke ISMAIL ke depan??? sambil Saksi menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan slip BRI yang berisi sabu-sabu tersebut, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi ???yang mana orangnya??? lalu Saksi jawab ???itu yang ada didepan??? sambil Saksi menunjuk kearah saksi ISMAIL yang berdiri didepan gang, dan setelah itu Terdakwa mendatangi saksi ISMAIL yang berada di depan gang, tidak lama Terdakwa kembali mendatangi Saksi dan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- dengan mengatakan ???ini ada uang titipannya" lalu Saksi terima uang tersebut;- Bahwa setahu Saksi, Terdakwa dengan saksi ISMAIL tidak saling kenal;- Bahwa kemudian sekitar jam 21.00 WITA, Saksi ditelpon lagi oleh saksi ISMAIL dan mengatakan mau beli sabu-sabu lagi dari Saksi, katanya saksi ISMAIL menunggu di Jalan Gunung Gandek. Sekitar pukul 22.30 WITA Saksi sampai di jalan Gunung Gandek ditempat yang disebutkan oleh saksi ISMAIL, lalu datang beberapa anggota Polisi berpakaian preman menghampiri Saksi, dan kemudian salah seorang bertanya kepada Saksi ???mana sisa barangnya??? lalu Saksi digeledah, dan ditemukan sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) poket kecil yang Saksi simpan di dalam kantong kecil warna hitam didalam tas pinggang yang Saksi bawa. Setelah itu Saksi langsung ditangkap dan diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu yang saksi bawa; - Bahwa saat ditangkap Saksi tidak melihat saksi ISMAIL, nanti setelah masuk kedalam mobil Polisi, Saksi baru bertemu dengan saksi ISMAIL yang ternyata sudah ditangkap duluan;- Bahwa anggota Polisi menanyakan kepada Saksi, bagaimana cara transaksi sabu-sabu tersebut, dimana Saksi menerangkan kepada Polisi kalau sabu-sabu tersebut diantar oleh Terdakwa ke saksi ISMAIL, lalu salah satu anggota Polisi menyuruh Saksi untuk menelpon Terdakwa dan menanyakan posisi Terdakwa, setelah menelepon Saksi memberitahukan kalau Terdakwa ada di Jl. Maduningrat dekat Pasar Tangga Arung. Kemudian Saksi bersama saksi ISMAIL dibawa oleh Anggota Polisi ke tempat Terdakwa;- Bahwa tidak lama kemudian, di Jl. Maduningrat Terdakwa ditemukan sedang berada didekat kios, lalu anggota Polisi pergi menangkap Terdakwa;- Bahwa anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, namun yang ditemukan hanya HP Samsung lipat warna putih milik Terdakwa dan tidak ditemukan sabu-sabu;- Bahwa sabu-sabu yang Saksi jual kepada saksi ISMAIL tersebut, Saksi peroleh dengan cara membeli dari seseorang bernama ???AAR??? sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 1.000.000,- yang tinggal di Tenggarong;- Bahwa Saksi tidak tahu dimana tinggalnya ???AAR???, dimana Saksi mengenal ???AAR??? karena sering ketemu di pasar Tangga Arung dan Saksi tahu kalau ???AAR??? jual sabu-sabu;- Bahwa sabu-sabu yang Saksi jual berasal dari 1 (satu) poket yang Saksi beli dari ???AAR???, kemudian 1 (satu) poket tersebut Saksi bagi menjadi 10 (sepuluh) poket kecil-kecil untuk Saksi jual kembali, salah satunya Saksi jual kepada Saksi ISMAIL adapun sisanya 9 (sembilan) poket lagi Saksi bawa saat ditangkap tersebut;- Bahwa antara Terdakwa dan Saksi tidak ada janjian sebelumnya untuk bertemu ditempat acara keluarga Saksi;- Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa hadir karena Terdakwa sebagai WAKAR di Pasar Tangga Arung mengenal keluarga Saksi yang berjualan di Pasar Tangga Arung;- Bahwa sabu-sabu tersebut Saksi ambil dan bungkus didalam tas pinggang milik Saksi, jadi tidak ada yang melihat pada saat Saksi menyiapkan sabu-sabu pesanan saksi ISMAIL, termasuk Terdakwa juga tidak tahu;- Bahwa Saksi tidak mengantarkan sendiri pesanan sabu-sabu tersebut, karena sedang sibuk melayani tamu dalam rumah sedangkan Terdakwa hanya berdiri diluar rumah, jadi Saksi meminta tolong kepada Terdakwa untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi ISMAIL;- Bahwa pada saat Saksi menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI yang berisi sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa, Saksi tidak memberitahukannya kepada Terdakwa apa isi bungkusan tersebut dan Terdakwa juga tidak menanyakan apa isi bungkusan kertas Slip BRI tersebut, dimana Terdakwa hanya menanyakan pada saat Saksi ???yang mana orangnya???, kemudian Saksi jawab ???itu di depan???;- Bahwa jarak antara rumah tempat acara dengan depan gang tempat Saksi ISMAIL menunggu cukup dekat dan posisi saksi ISMAIL bisa terlihat dari arah rumah;- Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan uang Rp. 200.000,- dari saksi ISMAIL kepada Saksi, Terdakwa tidak meminta upah ataupun Saksi juga tidak memberikan imbalan kepada Terdakwa;- Bahwa Saksi tidak pernah menceritakan kepada Terdakwa kalau Saksi ada jual sabu-sabu;- Bahwa pada saat pemesanan kedua saksi ISMAIL, Saksi yang mengantar sendiri dan tidak meminta tolong lagi kepada Terdakwa, karena memang tidak ada hubungannya sama Terdakwa;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WITA di Jl. Maduningrat dekat Pasar Tangga Arung, yang saat itu Terdakwa sedang berada didepan salah satu kios jualan, lalu tiba-tiba datang anggota Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri Terdakwa;- Bahwa kata Anggota Polisi, kalau Terdakwa ditangkap karena Terdakwa mengantarkan sabu-sabu yang dijual saksi HIDAYATULLAH alias AMAD kepada saksi ISMAIL;- Bahwa benar Terdakwa ada mengantarkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD kepada saksi ISMAIL yang menunggu di depan gang;- Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau isi bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut adalah sabu-sabu;- Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau sebelumnya ada pembicaraan lewat telepon (HP) antara saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan saksi ISMAIL;- Bahwa Terdakwa mengantarkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL, karena disuruh sama saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, yang pada waktu itu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD mengatakan ???win, sini dulu, tolong kasihkan amlop ini ke ISMAIL di depan???. Karena Terdakwa tidak kenal yang mana orangnya jadi Terdakwa tanya kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD ???yang mana orangnya???, lalu dijawab ???itu yang didepan??? ???sambil menunjuk kearah saksi ISMAIL berdiri???. Setelah itu Terdakwa mendatangi saksi ISMAIL dan langsung menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL, kemudian saksi ISMAIL menyerahkan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata ???nitip berikan uang tersebut kepada AMAD???. Lalu Terdakwa kembali untuk menemui saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;- Bahwa Terdakwa tidak tahu kejadian tertangkapnya saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;- Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, saksi HIDAYATULLAH alias AMAD sempat menelepon Terdakwa, menanyakan Terdakwa dimana;- Bahwa pada waktu penangkapan Terdakwa tidak melihat saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, nanti setelah dimasukkan ke dalam mobil barulah Terdakwa bertemu dengan saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD didalam mobil tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polres Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum kejadian penangkapan, Terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira jam 19.00 WITA atau selepas Maghrib ada menghadiri undangan baca doa buat orang meninggal di Gang 4 Timbau, ditempat keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD yang juga Terdakwa kenal sebagai pedagang di pasar Tangga Arung;- Bahwa ditempat acara itulah saksi HIDYATULLAH alias AMAD menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL;- Bahwa Terdakwa mau disuruh untuk mengantarkan, karena sebagai teman sudah biasa dimintai tolong dan juga Terdakwa melihat saksi HIDAYATULLAH alias AMAD sibuk melayani tamu yang datang;- Bahwa Terdakwa tidak tahu dan tidak curiga kalau isi bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut adalah sabu-sabu, Terdakwa tahunya nanti setelah diperlihatkan dikantor Polisi; - Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa HP Samsung lipat warna putih adalah miliknya, termasuk kertas bertuliskan slip BRI yang diserahkan Terdakwa kepada saksi ISMAIL. Adapun barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu, 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam dan korek gas tersebut Terdakwa lihat pada saat dikantor Polisi; Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, dimana Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :1. 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;2. 1 (satu) lembar kertas slip BRI warna putih;3. 1 (satu) buah korek api gas; 4. 1 (satu) buah HP Black Berry warna hitam;5. 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017, sekira pukul 19.30 WITA, saksi ISMAIL membeli 1 (satu) poket yang diduga jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000,-; dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD; - Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA anggota Kepolisian Polres Kutai Kartanegara diantaranya yakni saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES, melakukan penangkapan terhadap saksi ISMAIL di sebuah bengkel di jalan Gunung Gandek RT. 26 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi ISMAIL, ditemukan 1 (satu) poket yang diduga jenis sabu-sabu yang terbungkus kertas slip BRI, dimana sebelumnya bungkusan kertas slip BRI tersebut sempat dibuang oleh saksi ISMAIL;- Bahwa selain 1 (satu) poket yang diduga jenis sabu-sabu beserta 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Slip BRI tempat menyimpan poket yang diduga sabu-sabu tersebut, pada diri saksi ISMAIL juga ditemukan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas,;- Bahwa dari keterangan saksi ISMAIL kemudian diketahui oleh saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara), kalau 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu tersebut diperoleh saksi ISMAL dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, yang kemudian saksi ISMAIL disuruh oleh saksi SAMUEL MANULANG menelepon saksi HIDAYATULLAH alias AMAD untuk memesan kembali sabu-sabu;- Bahwa sekitar antara pukul 22.00 - pukul 23.00 WITA, saksi HIDAYATULLAH alias AMAD mendatangi saksi ISMAIL di Jl. Gunung Gandek, yang kemudian pada saat itu pula saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi HIDAYULLAH alias AMAD;- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada diri saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, ditemukan 9 (sembilan) poket yang diduga sabu-sabu, yang tersimpan dalam tas pinggang milik saksi HIDAYATULLAH alias AMAD; - Bahwa dari keterangan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan saksi ISMAIL diketahui oleh saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara), kalau 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi ISMAIL didepan Gang 4 Timbau;- Bahwa kemudian saksi SAMUEL MANULANG menyuruh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menelepon Terdakwa untuk mengetahui dimana posisi Terdakwa;- Bahwa sekitar pukul 23.30 WITA bertempat di jalan Maduningrat Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, hanya ditemukan 1 (satu) HP Samsung lipat warna putih milik Terdakwa dan tidak ditemukan sabu-sabu; - Bahwa adapun cara saksi ISMAIL memperoleh sabu-sabu tersebut dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD yakni pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 WITA, saksi ISMAIL menelepon saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dengan menggunakan HP. Dimana saksi ISMAIL menanyakan kepada saksi HIDAYATULLAH dengan mengatakan ???ada barang kah ???yang dimaksud barang yakni shabu??? saya mau beli??? lalu jawab oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD ???ada, mau yang berapa???? lalu dijawab oleh saksi ISMAIL ???Saya mau beli yang harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ntar saya kesana???, lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyampaikan "tunggu beberapa menit" dan dijawab oleh saksi ISMAIL ???ya???, Lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menutup telepon;- Bahwa setelah menutup telepon tersebut, saksi HIDAYATULLAH alias AMAD kemudian membuka tas pinggang milik saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan mengambil 1 (satu) poket diduga sabu-sabu yang tersimpan dalam tas pinggang saksi HIDAYATULLAH alias AMAD. Lalu dengan tanpa sepengetahuan orang, 1 (satu) poket diduga sabu-sabu tersebut dibungkusnya dengan kertas bertuliskan slip BRI. Dimana kertas bertuliskan Slip BRI tersebut saksi HIDAYATULLAH alias AMAD mengambilnya di rumah tempat acara tersebut;- Bahwa saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menghubungi kembali HP saksi ISMAIL dan berkata ???pergi ke Timbau Gang 04 tunggu di depan Gang???. Tidak lama berselang saksi ISMAIL telepon lagi ke HP saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD memberitahukan ke saksi ISMAIL ???nanti ada AWEN yang datang???, setelah menutup telepon saksi HIDAYATULLAH alias AMAD lalu memanggil Terdakwa dan mengatakan ???win, sini dulu, tolong kasihkan amlop ini ke ISMAIL ke depan??? sambil saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan slip BRI yang berisi sabu-sabu, lalu Terdakwa berkata kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD ???yang mana orangnya??? lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD jawab ???itu yang ada didepan??? sambil saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menunjuk kearah saksi ISMAIL berdiri, setelah itu Terdakwa mendatangi saksi ISMAIL yang berada di depan jalan dan menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL;- Bahwa setelah saksi ISMAIL menerima bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut dari Terdakwa, selanjutnya saksi ISMAIL memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil berkata ???nitip berikan uang tersebut kepada AMAD???. setelah itu saksi ISMAIL pergi, sedangkan Terdakwa kembali mendatangi saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil mengatakan ???ini ada uang titipannya" lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD terima uang tersebut;- Bahwa Terdakwa berada di Gang 4 Timbau tersebut untuk menghadiri acara yang diadakan oleh keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;- Bahwa antara saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan Terdakwa sudah saling kenal sekitar 1 (satu) bulan, dimana bekerja sebagai WAKAR (penjaga keamanan lingkungan) Pasar Tangga Arung sedangkan Terdakwa bertemu dengan Saksi HIDAYATULLAH alias AMAD di pasar Tangga Arung ditempat jualan keluarga Saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;- Bahwa adapun saksi ISMAIL dan Terdakwa, sebelum adanya peristiwa penyerahan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut, tidak saling kenal;- Bahwa saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan bungkusan tersebut kepada saksi ISMAIL, karena saksi HIDAYATULLAH alias AMAD sedang sibuk melayani tamu yang datang ditempat acara keluarganya tersebut, sedangkan Terdakwa hanya sekadar berdiri diluar rumah;- Bahwa setelah mengantarkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI kepada saksi ISMAIL dan menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu tersebut) kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, Terdakwa tidak meminta imbalan ataupun saksi HIDAYATULLAH alias AMAD tidak pula memberi upah;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor: 11/Sp.3.13030/2017 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat oleh AGUS SANTOSO, NIK.P.86776 terhadap barang berupa l (satu) garis dengan keterangan No. Urut 1 berat kotor 0,4 (nol koma empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1001/NNF/2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 08 Pebruari 2017 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 1189/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ???Setiap Orang??? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama FAHRIANUR Alias AWEN Bin M. YUSRI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, sebagaimana pula berdasarkan fakta hukum dipersidangan dari keterangan saksi-saksi diketahui bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksudkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang kemudian didudukkan dalam perkara a quo sebagai terdakwa. sehingga dalam hal ini tidak terjadi salah orang (error in persona). Bahwa rumusan orang dalam pasal ini dan juga sebagaimana disesuaikan dengan kedudukan Terdakwa yakni sebagai orang pribadi (natrulijke person) bukan duduk untuk mewakili suatu korporasi. Sehingga sebagai orang pribadi untuk dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana dipersyaratkan kepadanya sehat jasmani dan rohani serta dihadirkan dipersidangan tidak dalam keadaan terbelenggu;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap persyaratan tersebut. Majelis Hakim dengan merujuk pada rangkaian pemeriksaan perkara a quo, terkonstatir bahwa dalam proses jawab jinawab dimuka persidangan, Terdakwa mengerti akan permasalahan yang dihadapinya serta mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak pula berada dibawah suatu tekanan baik dari hal-hal yang sifatnya berasal dari suatu penyakit ataupun hal-hal lainnya yang dapat menggangu daya pikir serta kebebasan Terdakwa dalam mengikuti serta memberikan keterangan dipersidangan. Sehingga dengan keadaan yang demikian itu dipandang telah memenuhi persyaratan dimaksud.Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini terpenuhi;Ad.2. Secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur pasal ini, maka dipandang perlu untuk menegaskan lebih lanjut terhadap apa yang menjadi objek pasal ini yakni menyangkut Narkotika Golongan I. Dimana Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan ???Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini???;Menimbang, bahwa penggolongan Narkotika sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan diatas, telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diuraikan kemudian dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan ???Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan???. Namun apa saja yang termasuk sebagai Narkotika Golongan I, dapat merujuk pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 berupa Daftar Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa dari pengertian yang diberikan oleh undang-undang terhadap narkotika golongan I tersebut, maka jelas pada prinsipnya Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan didalam peredarannya harus seizin Menteri. Adapun Menteri dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Bahwa perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam anasir unsur pasal ini yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I haruslah dilakukan dalam koridor izin dari Menteri dimaksud. Hal mana guna mencegah terjadinya peredaran gelap narkotika. Sehingga setiap perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam anasir unsur pasal a quo yang tidak memenuhi maksud ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni terlebih dahulu adanya izin dari Menteri yang bersangkutan, maka dipandang sebagai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum. Yang selanjutnya terhadap anasir unsur berupa perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal tersebut bersifat alternatif, yakni apabila salah satu sub unsur terpenuhi, maka perbuatan dimaksud dipandang telah memenuhi seluruh unsur pasal a quo;Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa surat-surat serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian satu sama Iain sebagaimana telah menjadi fakta hukum dalam perkara ini yakni dari keterangan saksi SAMUEL MANULANG, saksi STEVEN MOSES dan saksi ISMAIL diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 WITA anggota Kepolisian Polres Kutai Kartanegara diantaranya yakni saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES dengan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, Saksi-saksi a quo mendatangi sebuah bengkel di jalan Gunung Gandek RT. 26 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, kemudian ditempat tersebut saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES melakukan penangkapan terhadap saksi ISMAIL. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi ISMAIL, ditemukan 1 (satu) poket diduga jenis sabu-sabu yang terbungkus kertas bertuliskan Slip BRI, dimana sebelumnya bungkusan kertas bertuliskan slip BRI tersebut sempat dibuang oleh saksi ISMAIL ke samping bengkel, akan tetapi kejadian tersebut dilihat oleh saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES, lalu Saksi-saksi tersebut menyuruh saksi ISMAIL untuk mengambil bungkusan tersebut. Selain menemukan 1 (satu) poket yang diduga jenis sabu-sabu beserta 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Slip BRI tempat menyimpan poket yang diduga sabu-sabu tersebut, pada diri saksi ISMAIL juga ditemukan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ISMAIL kemudian diketahui oleh saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara), kalau 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu tersebut diperoleh saksi ISMAL dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dengan cara dibeli. Kemudian dilakukan pengembangan kasus oleh saksi SAMUEL MANULANG dengan menyuruh saksi ISMAIL menelepon saksi HIDAYATULLAH alias AMAD untuk memesan kembali sabu-sabu. Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA ??? pukul 23.00 WITA, saksi HIDAYATULLAH alias AMAD mendatangi saksi ISMAIL di Jl. Gunung Gandek ditempat yang disebutkan oleh saksi ISMAIL dan pada saat itu pula saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penangkapan terhadap saksi HIDAYULLAH alias AMAD. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, ditemukan 9 (sembilan) poket yang diduga sabu-sabu yang tersimpan dalam tas pinggang milik saksi HIDAYATULLAH alias AMAD; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan saksi ISMAIL diketahui oleh saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara), kalau 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi ISMAIL didepan Gang 4 Timbau. Kemudian dari keterangan saksi HIDAYATULLAH dan saksi ISMAIL tersebut diketahui bahwa hanya saksi HIDAYATULLAH alias AMAD yang mengenal Terdakwa, lalu saksi SAMUEL MANULANG menyuruh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menelepon Terdakwa untuk mengetahui dimana posisi Terdakwa. Bahwa kemudian sekitar pukul 23.30 WITA bertempat di jalan Maduningrat Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, hanya ditemukan 1 (satu) HP Samsung lipat warna putih milik Terdakwa dan tidak ditemukan sabu-sabu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum perkara a quo dari keterangan saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH diketahui dan terkonstatir bagaimana cara saksi ISMAIL memperoleh sabu-sabu tersebut dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD yakni bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 WITA, saksi ISMAIL menelepon saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dengan menggunakan telepon seluler (ponsel/HP). Saksi ISMAIL menanyakan kepada saksi HIDAYATULLAH dengan mengatakan ???ada barang kah ???yang dimaksud barang yakni shabu??? saya mau??? lalu dijawab oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD ???ada, mau yang berapa???? lalu dijawab oleh saksi ISMAIL ???Saya mau beli yang harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ntar saya kesana???, lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyampaikan "tunggu beberapa menit" dan dijawab oleh saksi ISMAIL ???ya???. Kemudian saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menutup telepon. Bahwa dari keterangan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD diketahui bahwa setelah menutup telepon tersebut, saksi HIDAYATULLAH alias AMAD kemudian membuka tas pinggang milik saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan mengambil 1 (satu) poket diduga sabu-sabu. Lalu dengan tanpa sepengetahuan orang, 1 (satu) poket diduga sabu-sabu tersebut dibungkusnya dengan kertas bertuliskan slip BRI, yang Saksi peroleh dirumah tempat acara tersebut. Setelah itu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menghubungi kembali HP saksi ISMAIL dan berkata ???pergi ke Timbau Gang 04 tunggu di depan Gang???. Tidak lama berselang saksi ISMAIL telepon lagi ke HP saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD memberitahukan ke saksi ISMAIL ???nanti ada AWEN yang datang???;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi HIDAYATULLAH, keterangan saksi ISMAIL dan juga keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dapat dikonstatir suatu rangkai kejadian sebagaimana telah menjadi fakta hukum bahwa setelah saksi HIDYATULLAH menutup teleponnya, kemudian saksi HIDAYATULLAH alias AMAD memanggil Terdakwa dan mengatakan ???win, sini dulu, tolong kasihkan amlop ini ke ISMAIL ke depan??? sambil saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI yang berisi sabu-sabu tersebut, lalu Terdakwa berkata kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD ???yang mana orangnya??? lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD jawab ???itu yang ada didepan??? sambil saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menunjuk kearah saksi ISMAIL berdiri dan setelah itu Terdakwa mendatangi saksi ISMAIL yang berada di depan jalan dan menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL. Setelah saksi ISMAIL terima bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut, selanjutnya saksi ISMAIL memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil berkata ???nitip berikan uang tersebut kepada AMAD???. Setelah itu saksi ISMAIL pergi, sedangkan Terdakwa kembali mendatangi saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil mengatakan ???ini ada uang titipannya" lalu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD terima uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu) tersebut. Adapun Saksi ISMAIL setelah peristiwa penyerahan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut, Saksi kembali ke bengkel di Jl. Gunung Gandek RT. 26 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dan sekitar pukul 20.00 WITA saksi ISMAIL ditangkap oleh saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES dan ditemukan 1 (satu) poket diduga sabu-sabu yang terbungkus dengan kertas bertuliskan Slip BRI, sebagaimana peristiwa penangkapannya telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) poket diduga sabu-sabu yang ditemukan pada saksi ISMAIL tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana terkonstatir pada surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1001/NNF/2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 08 Pebruari 2017 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 1189/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor: 11/Sp.3.13030/2017 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat oleh AGUS SANTOSO, NIK.P.86776 terhadap barang berupa l (satu) garis dengan keterangan No. Urut 1 berat kotor 0,4 gram dan berat bersih 0,05 gram. Sehingga dari surat-surat tersebut dapat diketahui dan telah menjadi hukum bahwa 1 (satu) poket yang terbungkus kertas Slip BRI dan ditemukan pada saksi ISMAIL merupakan serbuk kristal bening yang mengandung Metamfetmina atau dikenal sebagai sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian peristiwa diatas serta dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik tersebut, maka jelas 1 (satu) poket sabu-sabu atau serbuk kristal mengandung Metamfetamina seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang ditemukan pada saksi ISMAIL dalam ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berikut lampirannya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Undang-Undang tersebut. Termasuk jenis Narkotika Golongan I, sehingga segala bentuk perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I tersebut haruslah mendapat izin dari Menteri. Apabila tidak memiliki izin dimaksud maka dipandang sebagai perbuatan melawan hak atau melawan hukum; Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan diatas, apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi anasir unsur pasal a quo ? Terhadap persoalan tersebut Majelis Hakim dengan merujuk pada fakta hukum dipersidangan dimana peristiwa tersebut bermula pada saat saksi ISMAIL menghubungi saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menggunakan telepon seluler (Ponsel/HP) dengan maksud untuk memesan 1 (satu) poket sabu-sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Peristiwa mana terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017, sekitar pukul 19.30 WITA yang pada saat itu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD sedang berada di Gang 4 Timbau, menghadiri acara keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD. Kemudian atas pesanan saksi ISMAIL tersebut saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyiapkan pesanan dimaksud dengan cara mangambil 1 (satu) poket sabu-sabu dari dalam tasnya lalu membungkusnya dengan menggunakan kertas bertuliskan Slip BRI. Setelah pesanan saksi ISMAIL siap, selanjutnya saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menghubungi saksi ISMAIL dengan menggunakan telepon seluler (Ponsel/HP) agar saksi ISMAIL datang dan menunggu di depan gang 4 Timbau. Pada saat yang sama Terdakwa yang juga mengenal keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD tersebut hadir ditempat acara tersebut, kemudian saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyuruh Terdakwa yang tengah berdiri diluar rumah untuk mengantarkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI kepada saksi ISMAIL yang menunggu di depan gang 4 Timbau. Setelah bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut diserahkkan Terdakwa kepada saksi ISMAIL, saksi ISMAIL lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, yang selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut jelas dan telah menjadi hukum bahwa antara saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH telah terjadi transaksi 1 (satu) poket sabu-sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana saksi ISMAIL sebagai pembeli dan saksi HIDAYATULLAH sebagai penjual. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat fakta hukum mengenai keterlibatan Terdakwa baik dalam bentuk menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli ataupun menukar 1 (satu) poket sabu-sabu a quo. Dimana proses transaksi tersebut hanya diketahui oleh saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH atau dengan kata lain bahwa kesepakatan-kesepakatan baik dalam bentuk jumlah poket, harga maupun tempat terjadinya penyerahan sabu-sabu dalam transaksi a quo diketahui hanya antara saksi ISMAIL dan saksi HIDYATULLAH alias AMAD dan tanpa sepengetahuan atau tidak diketahui oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa adapun keterkaitan Terdakwa berdasarkan fakta hukum tersebut yakni dari keterangan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan saksi ISMALI yang mana keduanya menerangkan pada pokoknya bahwa benar saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada saksi ISMAIL, dimana oleh Terdakwa pada fakta hukumnya menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI kepada saksi ISMAIL. Setelah menyerahkan bungkusan tersebut, Terdakwa menerima dari saksi ISMAIL uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) yang peruntukkannya yakni diserahkan kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAT dan sebagaimana fakta hukum dalam perkara a quo uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut diserahkan Terdakwa kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD. Terhadap bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut kemudian diketahui kalau isi bungkusan kertas ternyata adalah 1 (satu) poket sabu-sabu setelah saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi ISMAIL pada sekitar pukul 20.00 WITA dijalan Gunung Gandek RT. 26 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau Terdakwa mengetahui isi bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut di kantor Polres Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa dengan demikian maka dari seluruh unsur pasal a quo, perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu anasir unsur yakni menyerahkan Narkotika Golongan I. Maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti memenuhi unsur pasal tersebut;Menimbang, bahwa dari uraian diatas selanjutnya dipertimbangkan apakah dengan perbuatan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan sebagai orang yang menerima ataupun menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu serta uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) ? Terhadap persoalan tersebut Majelis Hakim dengan merujuk pada fakta hukum dalam perkara a quo sebagaimana pula telah diuraikan diatas yakni :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 Terdakwa dan saksi HIDAYATULLAH pada saat itu berada di Gang 4 Timbau untuk menghadiri acara dari keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, dimana antara saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan Terdakwa sudah saling kenal sejak 1 (satu) bulan, karena saksi HIDAYATULLAH alias AMAD sering mendatangi keluarga Saksi yang berjualan di pasar Tangga Arung demikian pula dengan Terdakwa yang bekerja sebagai WAKAR (penjaga keamanan lingkungan) Pasar Tangga Arung, sering melihat saksi HIDAYATULLAH di pasar Tangga Arung tepatnya ditempat jualan keluarga saksi HIDAYATULLA alias AMAD. Sebagaimana saksi STEVEN MOSES juga mengenal Terdakwa yang bekerja sebagai WAKAR di Pasar Tangga Arung;- Bahwa antara saksi ISMAIL dan Terdakwa, sebelum terjadinya penyerahan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut tidak saling kenal;Dari fakta hukum tersebut dapat dikonstatir bahwa kehadiran Terdakwa di Gang 4 TImbau tepatnya diacara keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD tersebut tidak memiliki korelasi dengan adanya maksud saksi ISMAIL memesan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada saksi HIDAYATULLAH ataupun hal yang berkaitan dengan jual beli 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut. Hal mana dipertegas dengan fakta hukum bahwa antara saksi ISMAIL dan Terdakwa, sebelum adanya peristiwa penyerahan bungkusan kertas Slip BRI tersebut, tidak saling kenal. Dalam keterangan saksi HIDAYATULLAH yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dikonstatir bahwa kehadiran Terdakwa ditempat acara tersebut karena adanya undangan dari keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD yang Terdakwa kenal sebagai pedangan di pasar Tangga Arung dan perkenalan antara Terdakwa dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD karena Terdakwa sering melihat saksi HIDAYATULLAH alias AMAD ditempat jualan keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD tersebut. Bahwa dari fakta hukum dipersidangan yakni dari keterangan saksi HIDAYATULLAH dan juga keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain sehingga dapat dikonstatir bahwa, dimana pada saat saksi HIDAYATULLAH menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI kepada saksi ISMAIL, Terdakwa menanyakan kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dengan mengatakan ???yang mana orangnya??? lalu saksi HIDAYATULLAH menjawabnya dengan mengatakan ???itu yang ada didepan??? sambil saksi HIDAYTULLAH alias AMAD menunjuk kearah saksi ISMAIL yang berdiri didepan gang. Sehingga dari uraian atas fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa kehadiran Terdakwa ditempat tersebut adalah dalam rangka menghadiri undangan keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, kemudian transaksi shabu-shabu yang terjadi antara saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dengan saksi ISMAIL terjadi bertepatan dengan momen acara di rumah keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, sehingga bisa difahami bahwa kehadiran Terdakwa tidak berkaitan dengan adanya transaksi shabu-shabu a quo. Sedangkan pada sisi lain, saksi ISMAIL dengan Terdakwa sebelum penyerahan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut tidak saling kenal;Menimbang, bahwa adapun fakta hukum selanjutnya lainnya yakni :- Bahwa setelah menutup telepon tersebut, saksi HIDAYATULLAH alias AMAD kemudian membuka tas pinggang milik saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan mengambil 1 (satu) poket diduga sabu-sabu, lalu dengan tanpa sepengetahuan orang 1 (satu) poket diduga sabu-sabu tersebut dibungkusnya dengan kertas bertuliskan slip BRI. Dimana kertas bertuliskan Slip BRI tersebut saksi HIDAYATULLAH alias AMAD mengambilnya di rumah tempat acara tersebut;- Bahwa saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan bungkusan tersebut kepada saksi ISMAIL, karena saksi HIDAYATULLAH alias AMAD sedang sibuk melayani tamu yang datang ditempat acara keluarganya tersebut, sedangkan Terdakwa hanya sekadar berdiri diluar rumah;- Bahwa setelah mengantarkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI kepada saksi ISMAIL dan menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu tersebut) kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, Terdakwa tidak meminta imbalan ataupun saksi HIDAYATULLAH alias AMAD tidak pula memberi upah;Dari fakta hukum tersebut dapat dikonstatir bahwa pada saat saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut kepada Terdakwa, dimana Terdakwa tidak mengetahui apa isi bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut, sebagaimana diterangkan oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD bahwa Saksi membungkus 1 (satu) poket sabu-sabu dengan menggunakan kertas bertuliskan Slip BRI, yang dilakukan oleh Saksi dengan tanpa sepengetahuan orang lain atau tanpa sepengetahuan siapapun termasuk Terdakwa, karena dibungkus didalam tas Saksi. Fakta selanjutnya yakni dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa tergerak untuk melaksanakan apa yang disuruhkan oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD kepadanya yakni menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL karena Terdakwa mengetahui bahwa saksi HIDAYATULLAH alias AMAD tengah sibuk melayani tamu yang datang ditempat acara keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD. Hal mana dipertegas bahwa perbuatan melaksanakan apa yang disuruhkan oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD untuk menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan BRI tersebut kepada saksi ISMAIL didasari atas keinginan untuk menolong yang disebabkan oleh kondisi yang terjadi pada saat itu dapat difahami bahwa saksi HIDAYATULLAH alias AMAD sedang disibuk melayai tamu. Jika kemudian dihubungkan dengan fakta hukum selanjutnya yang berkaitan dengan setelah diserahkannya bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI tersebut kepada saksi ISMAIL, lalu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diterimanya dari saksi ISMAIL dengan mengatakan kepada Terdakwa ???nitip berikan uang tersebut kepada AMAD???, selanjutnya uang dimasud diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi HIDAYATULLAH alias AMAD, dimana Terdakwa atas bantuannya tersebut tidak menerima imbalan ataupun saksi HIDAYATULLAH alias AMAD tidak pula memberi upah, padahal setelah memberikan kepada saksi ISMAIL, Terdakwa dititipi uang sebesar Rp. 200.000,- oleh saksi ISMAIL untuk diserahkan kepada saksi HIDAYATULLAH, dimana uang tersebut diserahkan sepenuhnya oleh Terdakwa kepada saksi HIDAYATULLAH. Selain itu jika dikaitkan dengan apa yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas bahwa kesepakatan jual beli a quo baik menyangkut jumlah poket, harga dan tempat penyerahannya hanya diketahui oleh saksi HIDAYATULLAH dan saksi ISMAIL.Sehingga dengan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan a quo dilakukan oleh Terdakwa didasari oleh adanya keinginan untuk menolong saksi HIDAYATULLAH alias AMAD yang saat itu sedang sibuk mengurusi tamu. Perbuatan tersebut merupakan konsekuensi dari sebuah relasi sosial dalam bentuk pertemanan yang terbangun antara Terdakwa yang bekerja sebagai WAKAR di pasar Tangga Arung dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD yang Terdakwa kenal memiliki hubungan keluarga dengan pemilik acara tersebut, yang bekerja sebagai pedagang di pasar Tangga Arung. Sehingga sudah barang tentu relasi sosial tersebut menimbulkan dorongan psikologis secara alamiah untuk saling membantu, dimana justru ketika hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa yakni tidak melaksanakan apa yang disuruhkan/diminta oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD atau dengan kata lain tidak menolong saksi HIDAYATULLAH alias AMAD untuk mengantarkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI kepada saksi ISMAIL ??? yang sudah barang tentu berpijak pada suatu keadaan sebagaimana telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa isi bungkusan kertas Slip BRI tersebut ??? dapat menimbulkan konflik secara psikologis antara Terdakwa dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD secara langsung juga terhadap keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dimana keduanya hadir di acara tersebut; Menimbang, bahwa selain pada pertimbangan adanya dorongan untuk menolong dikarenakan suatu relasi yang terjadi secara alamiah, saksi HIDAYATULLAH alias AMAD yang secara nyata diketahui oleh Terdakwa dan juga sebagaimana diterangkan oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD bahwa pada saat itu saksi HIDAYATULLAH alias AMAD sedang sibuk melayani tamu yang datang ditempat acara keluarga saksi HIDAYATULLAH alias AMAD tersebut. Sebagaimana pula yang diterangkan oleh saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan telah menjadi fakta hukum dalam perkara ini dan dikonstatir bahwa peristiwa dipesannya sabu-sabu oleh saksi ISMAIL kepada saksi HIDAYATULLAH dalam hal ini jumlah poket, harga dan tempat penyerahan, serta dibungkusnya 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD hanya diketahui oleh saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD dan tanpa sepengetahuan Terdakwa. Terlebih lagi barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu diserahkan oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD kepada Terdakwa dalam keadaan terbungkus kertas bertuliskan Slip BRI menjadikannya tidak dapat diketahui apa isi bungkusan tersebut kecuali diberitahukan oleh yang membungkusnya dalam hal ini adalah saksi HIDAYATULLAH alias AMAD maupun yang menerima bungkusan dalam hal ini yakni saksi ISMAIL atau kemungkinan ketiga yakni bungkusan kertas tersebut dibuka oleh Terdakwa sebelum diserahkan kepada saksi ISMAIL. Dari hal tersebut dihubungkan dengan fakta hukum perkara a quo dimana saksi HIDAYATULLAH alias AMAD menyerahkan begitu saja bungkusan tersebut kepada Terdakwa tanpa memberitahukan apa isi bungkusan tersebut, termasuk saksi ISMAIL setelah menerima bungkusan dimaksud hanya memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak pula memberitahukan apa isi bungkusan yang Saksi terima dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD melalui Terdakwa, kejadian berupa penyerahan 1 (satu) poket sabu-sabu dari saksi HIDAYATAULLAH alias AMAD kepada Terdakwa, lalu dari Terdakwa kepada saksi ISMAIL terjadi dalam rentan waktu yang sangat singkat. Pada fakta hukum lainnya bungkusan tersebut baru dibuka setelah saksi ISMAIL ditangkap oleh saksi SAMUEL MANULANG dan saksi STEVEN MOSES, peristiwa penangkapan tersebut tidak diketahui oleh Terdakwa. Sedangkan Terdakwa mengetahui isi bungkusan tersebut adalah 1 (satu) poket sabu-sabu setelah diperlihatkan di kantor Polres Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa dari uraian diatas jelas tergambar peristiwa penyerahan sabu-sabu tersebut terjadi tidak dilandasi dengan adanya suatu kesengajaan atau dolus. Artinya peristiwa pidana tersebut terjadi setidak-tidaknya tidak diinsyafi akan akibatnya oleh Terdakwa. Begitu pula halnya jika perbuatan a quo terdapat kemungkinan adanya suatu kelalaian (culpa) dari Terdakwa, dimana menurut pendapat Majelis Hakim bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Terdakwa untuk menanyakan terlebih dahulu barang apa yang disuruh oleh saksi HIDAYATULLAH alias AMAD untuk diantarkan kepada saksi ISMAIL ataupun kewajiban berupa membuka bungkusan kertas a quo sebelum diantarkan oleh Terdakwa kepada saksi ISMAIL, terlebih lagi peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat antara diserahkannya bungkusan kertas tersebut kepada Terdakwa dan kemudian dari Terdakwa diserahkan kepada saksi ISMAIL. Sedangkan pengertian melawan hukum dalam hukum pidana khususnya terkait dengan ketentuan ini yakni perbuatan a quo dilandasi akan adanya suatu kesengajaan atau setidak-tidaknya perbuatan tersebut diinsyafi akan akibatnya oleh seorang Terdakwa ataupun kemungkinan-kemungkinan peristiwa tersebut terjadi karena adanya kelalaian pada diri Terdakwa. Tanpa adanya suatu kesengajaan dalam suatu perbuatan ataupun ada hal-hal yang telah dilalaikan sehingga peristiwa tersebut terjadi. Sehingga dari keadaan tersebut bisa difahami bahwa perbuatan maupun peristiwa yang terjadi dari akibat perbuatan tersebut, tidak terdapat adanya suatu kesalahan. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar sekalipun Terdakwa terbukti melakukan perbuatan berupa menyerahkan bungkusan kertas bertuliskan Slip BRI berisi 1 (satu) poket sabu-sabu, akan tetapi dalam perbuatan tersebut tidak terdapat suatu kesalahan yang bersifat melawan hukum, dilakukan oleh Terdakwa oleh karenanya menghapus sifat pidana dari perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana yang dikemukakan dalam Surat Tuntutannya, yang hanya melihat persoalan tersebut berdasarkan pemenuhan maksud unsur pasal, sedangkan Penuntut Umum mengabaikan fakta hukum dipersidangan bahwa transaksi Narkotika tersebut terjadi diketahui dan direncanakan oleh saksi ISMAIL dan saksi HIDAYATULLAH alias AMAD. Sedangkan Terdakwa sama sekali tidak memiliki hubungan ataupun keterkaitan dalam transaksi narkotika dimaksud, selain dari pada menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dari saksi HIDAYATULLAH alias AMAD kepada saksi ISMAIL. Dengan kata lain menurut Majelis Hakim, Penuntut Umum dalam analisa yuridisnya mengabaikan fakta menyangkut kondisi yang melatari terjadinya peristiwa penyerahan narkotika tersebut serta sikap batin dari Terdakwa dalam melakukan perbuatan dimaksud;Menimbang, bahwa dengan tidak dipertimbangkannya fakta-fakta hukum tersebut, menurut Majelis Hakim menjadikan hilangnya rasa keadilan bagi Terdakwa dimana Terdakwa pada saat yang sama diposisikan sebagai orang yang wajib mengetahui setiap keadaan, padahal dalam realitasnya hal tersebut tidak dapat dituntut untuk seperti itu. Selain dari pada itu bahwa apa yang menjadi substansi dari Undang-undang ini sebagai Memorie Van Toelichting sebagaimana dapat dilihat dalam sistem penjelas dalam undang-undang baik yang tertera dalam konsideran maupun dalam pejelasan undang-undang tersebut, dimana yang lebih dikedepankan dalam penanganan kasus narkotika adalah pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika. Sehingga dalam treatment hukum terhadap orang yang terkait dengan persoalan Narkotika haruslah memperhatikan posisi ataupun hubungan antara subyek hukum dimaksud terhadap narkotika, yakni apakah sebagai penyalah guna sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang lazim disebut sebagai korbah penyalah Gunawan narkotika ataukah sebagai pelaku aktiv sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 112 ataupun pasal 114 Undang-Undanag Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dalam bentuk yang lain yakni korban hukum dari Narkotika tersebut; Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, sekalipun perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka terhadap Terdakwa haruslah dipulihkan hak-haknya baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan Terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1. 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;2. 1 (satu) lembar kertas slip BRI warna putih;3. 1 (satu) buah korek api gas; 4. 1 (satu) buah HP Black Berry warna hitam;Oleh karena barang bukti tersebut disita dari saksi ISMAIL AIs. IIS Bin ENCEK ISWAN, sehingga masih diperlukan dalam pembuktian perkara atas nama saksi ISMAIL tersebut, maka terhadap barang bukti a quo dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama ISMAIL AIs. IIS Bin ENCEK ISWANl 5. 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih;Oleh karena barang bukti dimaksud telah disita dari Terdakwa dan selama pemeriksaan persidangan ternyata barang bukti dimaksud tidak ada relafansinya terhadap Terdakwa dalam melakukan tindak pidana serta Terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, maka terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Terdakwa; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara; Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa FAHRIANUR Alias AWEN Bin M. YUSRI tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;- 1 (satu) lembar kertas slip BRI warna putih;- 1 (satu) buah korek api gas; - 1 (satu) buah HP Black Berry warna hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. ISMAIL AIs. IIS Bin ENCEK ISWAN;- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, oleh TITIS TRI WULANDARI, SH., S.Psi., M.Hum sebagai Hakim Ketua, NUR IHSAN SAHABUDDIN, SH dan RICCO IMAM VIMAYZAR, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, SP., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh ARIEF RYADI, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim-Hakim AnggotaNUR IHSAN SAHABUDDIN, SH.RICCO IMAM VIMAYZAR, SH., MH. Hakim KetuaTITIS TRI WULANDARI, SH., S.Psi., M.Hum.Panitera Pengganti ORMULIA ORRIZA, SP. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 670 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 326/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Statistik818