Putusan PN BANTUL Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Btl |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Evi Insiyati, Agus Supriyono |
Panitera | Edwin Syaifuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum, Penggugat adalah sebagai Kreditur, kemudian Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah selaku ahli waris yang menggantikan kedudukan Tuan Iwan Guritno, BE. (Almarhum) sebagai Debitur, serta Tergugat IV adalah sebagai Penjamin;3. Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum, bahwa Tuan Iwan Guritno, BE. (Almarhum), telah menerima pinjaman uang (utang), berupa Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) dari Penggugat, sebesar Rp94.541.080,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan puluh rupiah), yang dipergunakan untuk tujuan pembelian atas 1 (satu) unit mobil Honda All New Jazz S 2015, sebagaimana yang tertuang di dalam Perjanjian Kredit Nomor : 392/kpm/YOG/X/15 tanggal 28 Oktober 2015 ;4. Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum, bahwa jumlah utang Tuan Iwan Guritno, BE. (Almarhum), yang belum dibayarkan/belum dilunasi kepada Penggugat adalah sejumlah Rp106.917.124,79 (seratus enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh empat koma tujuh sembilan rupiah), dan selanjutnya atas bunga dan denda, serta biaya-biaya lainnya yang timbul sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, diperhitungkan sejak dari tanggal 24 April 2020 hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar atas seluruh hutang Tuan Iwan Guritno, BE. (Almarhum) yang belum dibayarkan/belum dilunasi kepada Penggugat adalah sejumlah Rp106.917.124,79 (seratus enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh empat koma tujuh sembilan rupiah), dan selanjutnya atas bunga dan denda, serta biaya-biaya lainnya yang timbul sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, diperhitungkan sejak dari tanggal 24 April 2020 hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.886.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2020/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2020/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 776 K/PDT/2022
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Btl
Statistik18764