Putusan PN BANTUL Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Btl |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Evi Insiyati |
Hakim Anggota | Dewi Kurniasari, R. Rajendra Mohni |
Panitera | Sudilah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat tidak mengakui dan menerima pembayaran serta menghambat proses penandatanganan Akta Jual Beli untuk proses balik nama kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Perikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris pada tanggal 22 Januari 2018 antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perikatan Jual Beli Nomor : 66, sah menurut hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah beserta bangunannya kepada Penggugat dengan sekaligus memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 04304 dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dijatuhkan;5. Menetapkan dan menyatakan Sah batas-batas obyek sengketa sesuai dengan Letter C. Nomor : 1111, Persil 90a, Kelas P.II, dengan luas : 320 m2, yang terletak di Desa Ketonggo, Wonokromo, Pleret, Bantul, DIY atas nama Suratinem sebagaimana yang tertulis dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 66 tertanggal 22 Januari 2018, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Rumah Suroto, Sebelah Timur : Rumah Sri Sudaryanti, Sebelah Selatan : Rumah Jamzuri, Sebelah Barat : Jalan kampung KetonggoYang sekarang telah menjadi Sertifikat Hak Milik nomor: 04304/Wonokromo atas nama Suratinem, dengan luas 206 m2;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2020/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2020/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3028 K/Pdt/2021
Pertama : 53/Pdt.G/2020/PN Btl
Statistik382264