Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 819 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 819 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | Junaedi, Sugeng Santoso |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MONDRIAN tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg., tanggal 25 November 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat PT Mondrian pada tanggal 31 Januari 2017 kepada Penggugat Heru Laksono dan Penggugat Windi Santoso secara sepihak dan tanpa Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial batal demi hukum; 3. Menyatakan batal demi hukum Surat Pemutusan Kerja Nomor 3090/HRD-MDN/XII/2017 tanggal 31 Desember 2017 kepada Heru Laksono dan Surat Pemutusan Kerja Nomor 3091/HRD-MDN/XII/2017 tanggal 31 Desember 2017 kepada Windi Santoso;4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lain kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebagai berikut:a. Upah Penggugat Heru Laksono sebesar Rp10.770.369,00 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) dan upah Penggugat Windi Santoso sebesar Rp10.770.369,00 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah);b. Hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat: i. Penggugat Heru Laksono, total sebesar Rp51.608.016,11 (lima puluh satu juta enam ratus delapan ribu enam belas sebelas sen rupiah);ii. Penggugat Windi Santoso, total sebesar Rp45.415.054,18 (empat puluh lima juta empat ratus lima belas ribu lima puluh empat delapan belas sen rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 819_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 819_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 819 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Statistik10062