- Menyatakan Terdakwa 1 Abd. Kadir Jailani Haji Harun, S. Sos Alias Laning dan Terdakwa 2 Hadini Harun Alias Hj. Hadini tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, dan dengan syarat khusus bahwa kepada Para Terdakwa diperintahkan untuk segera meninggalkan/mengosongkan rumah beserta pekarangan dengan SHM No. 12 atas nama Daim Mentemas dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini diucapkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa 1 segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gergaji kayu gagang warna hitam coklat;
- 1 (satu) buah kuas rol warna ijau merk MUNDEX;
- 1 (satu) buah ember Cat tembok merk Anes warna hijau putih;
- 1 (satu) buah lembar seng bekas;
- 1 (satu) buah kayu balok;
Putusan PN BUOL Nomor 5/Pid.B/2021/PN Bul |
|
Nomor | 5/Pid.B/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin Mohammad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ryanda Putra, Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2021/PN Bul
Statistik10152