Putusan PN KASONGAN Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Fega Uktolseja, Afrian Faryandi |
Panitera | Muhamad Fadli. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DIKATON S.Pd., Bin YUNA TAHAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa kali sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) akun Facebook atas nama Dikaton (https://www.facebook.com/dikaton.dikaton.9);Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone Vivo 1901 IMEI 1 860991046351895 IMEI 2 860991046351887;Dirampas untuk Negara;- Bukti berupa capture postingan akun Facebook atas nama Dikaton (https://www.facebook.com/dikaton.dikaton.9);Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4851 K/PID.SUS/2021
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik325276