- Menyatakan permohonanan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang di tingkat banding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor 422/Pdt.G/2020/PA.Sak. Tanggal 4 Februari 2021 Masehi bertepatan tanggal 22 Jumadilakhirah 1442 Hijriyah dengan perbaikan pada amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Eksepsi:
- eksepsi Para Tergugat;
- Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Surniti binti Sarjidin telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 1992 berkedudukan sebagai Pewaris I ;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) sebagai berikut:
- Mudakir bin Salam sebagai suami;
- Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni sebagai anak perempuan;
- Turyimah binti Abdul Goni sebagai anak perempuan;
- Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni sebagai anak laki-laki;
- Suparman bin Mudakir sebagai anak laki-laki;
- Cardiyah bin Mudakir sebagai anak laki-laki;
- Yuniawati binti Mudakir sebagai anak perempuan;
- Menetapkan Mudakir bin Salam telah meninggal dunia pada tanggal 08 April 2003 berkedudukan sebagai Pewaris II ;
- Menetapkan ahli waris almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) sebagai berikut:
- Masna Surya bin Mudakir sebagai anak laki-laki;
- Rokinah binti Mudakir sebagai anak perempuan;
- Tarinih binti Mudakir sebagai anak perempuan;
- Suparman bin Mudakir sebagai anak laki-laki;
- Cardiyah bin Mudakir sebagai anak laki-laki;
- Yuniawati binti Mudakir sebagai anak perempuan;
- Menetapkan Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2008 berkedudukan sebagai Pewaris III ;
- Menetapkan ahli waris almarhum Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni (Pewaris III) sebagai berikut:
- Masroh binti Kartamin sebagai istri;
- Lilis binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan;
- Puji binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan;
- Achmad Ruswandi bin Pendi Nurdoyo sebagai anak laki-laki;
- Aip Abidin bin Pendi Nurdoyo sebagai anak laki-laki;
- Leli Rosita binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan;
- Menetapkan Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2015 berkedudukan sebagai Pewaris IV;
- Menetapkan ahli waris almarhumahTarkimah alias Kimut binti Abdul Goni (Pewaris IV) sebagai berikut:
- Bagja Dais alias TB Bagja bin Dais sebagai suami;
- Sri Hartini binti Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak perempuan;
- Wawan Gunawan bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki;
- Abidin bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki;
- Am. Buwono bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan Harta Bersama almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) dengan almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah perkarangan rumah seluas 2500 M?2; yang berlokasi di Jalan Syarif Kasim, RT 01, RW 07, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan pekarangan rumah milik Agus Trisasono dengan luas 50 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan pekarangan rumah milik Sobari dengan luas 50 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan pekarangan rumah milik Marja dengan luas 50 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya dengan luas 50 meter;
- Sebidang tanah perkarangan rumah seluas 2500 M?2; yang berlokasi di Jalan Syarif Kasim, RT 01, RW 07, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) ruko dengan luas bangunan 170 M?2; (10 M X 17 M);
- 1 (satu) rumah permanen dengan luas bangunan 329 M?2; (23.50 M X 14 M);
- 1 (satu) rumah permanen dengan luas bangunan 161 M?2; (11.50 M X 14 M);
- Rumah petak/rumah sewa permanen 2 (dua) pintu dengan luas banguan 106,08 M?2; (10.40 M X 10.20 M);
- Rumah petak/rumah sewa semi permanen 3 (tiga) pintu dengan luas bangunan 97.76 M?2; (10.20 M X 9.40 M);
- Sebidang lahan persawahan seluas 10.000 M?2; yang berlokasi di Jalan Tersier, RT. 01, RW. 02, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah milik Topik dengan luas 100 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan parit tersier dengan luas 100 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik Yanto dengan luas 100 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik Yanto dengan luas 100 meter;
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana pada diktum angka 10, seperdua bagian menjadi hak almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) dan seperdua bagian lainnya menjadi hak almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II);
- Menetapkan seperdua bagian yang menjadi hak almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) dari harta bersama sebagaimana pada diktum angka 11 adalah harta warisan (tirkah) almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya sesuai porsi (bagian) masing-masing;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) sebagaimana yang ditetapkan pada diktum angka 12 adalah sebagai berikut:
- Mudakir bin Salam sebagai suami mendapat 9/36 bagian atau 25 %;
- Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni sebagai anak perempuan mendapat 3/36 bagian atau 8.3 %;
- Turyimah binti Abdul Goni sebagai anak perempuan mendapat 3/36 bagian atau 8.3 %;
- Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni sebagai anak laki-laki mendapat 6/36 bagian atau 16.7 %;
- Suparman bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 6/36 bagian atau 16.7 %;
- Cardiyah bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 6/36 bagian atau 16.7 %;
- Yuniawati binti Mudakir sebagai anak perempuan mendapat 3/36 bagian atau 8.3 %;
- Menetapkan bagian almarhum Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni sebagaimana pada diktum angka 13.4 dibagikan kepada ahli warisnya sebagaimana pada diktum angka 7 dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Masroh binti Kartamin sebagai istri mendapat 7/56 bagian atau 12.5 %;
- Lilis binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan mendapat 7/56 bagian atau 12.5 %;
- Puji binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan mendapat 7/56 bagian atau 12.5 %;
- Achmad Ruswandi bin Pendi Nurdoyo sebagai anak laki-laki mendapat 14/56 bagian atau 25 %;
- Aip Abidin bin Pendi Nurdoyo sebagai anak laki-laki mendapat 14/56 bagian atau 25 %;
- Leli Rosita binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan mendapat 7/56 bagian atau 12.5 %;
- Menetapkan bagian almarhumah Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni sebagaimana pada diktum angka 13.2 dibagikan kepada ahli warisnya sebagaimana pada diktum angka 9 dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Bagja Dais alias TB Bagja bin Dais sebagai suami mendapat 7/28 bagian atau 25 %;
- Sri Hartini binti Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak perempuan mendapat 3/28 bagian atau 10.7 %;
- Wawan Gunawan bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki mendapat 6/28 bagian atau 21.4 %;
- Abidin bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki mendapat 6/28 bagian atau 21.4 %;
- Am. Buwono bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki mendapat 6/28 bagian atau 21.4 %;
- Menetapkan seperdua bagian yang menjadi hak almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) dari harta bersama sebagaimana yang ditetapkan pada diktum angka 11 ditambah bagian Mudakir bin Salam (Pewaris II) yang diterimanya dari harta warisan (tirkah) almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) sebagaimana pada diktum angka 13.1. adalah harta warisan (tirkah) almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya sesuaai porsi ( bagian ) masing-masing;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) almasrhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) sebagaimana pada diktum angka 16 adalah sebasgai berikut:
- Masna Surya bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 2/9 bagian atau 22.2 %;
- Rokinah binti Mudakir sebagai anak perempuan mendapat 1/9 bagian atau 11.1 %;
- Tarinih binti Mudakir sebagai anak perempuan mendapat 1/9 bagian atau 11.1 %;
- Suparman bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 2/9 bagian atau 22.2 %;
- Cardiyah bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 2/9 bagian atau 22.2%;
- Yuniawati binti Mudakir sebagai anak perempuan mendapat 1/9 bagian atau 11.1 %;
- Menghukum Penggugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan atau siapa saja yang menguasai harta waris (tirkah) almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) dan almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) sebagaimana pada diktum angka 10 untuk membagi dan menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun kepada para ahli waris yang telah ditetapkan sesuai dengan bagian masing-masing secara natura, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilaksanakan melalui penjualan umum ( lelang ) dan hasil penjualan dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;
- Menyatakan transaksi jual-beli antara Tergugat II sebagai penjual dengan Turut Tergugat IV sebagai pembeli atas sebagian obyek sengketa yang telah ditetapkan sebagai harta warisan (tirkah) almarhumah Surniti binti Sarjidin dan almarhum Mudakir bin Salam (pewaris II) sebagaimana pada diktum angka 10 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan objek sengketa pada posita gugat poin 5 angka 1 berupa tanah seluas 10.000 M2 (1 hectare) yang berlokasi di Jalan Syarif Kasim, RT. 03, RW. 07, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas sebelah Utara tanah milik Marja, sebelah Timur berbatasan dengan jalan, sebelah Selatan tanah milik Idit, dan sebelah Barat tanah milik Sakri, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.484.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 30/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.aleh. |
Hakim Anggota | M.hbrdra. Hj. Lisdar. M.h, H. Firdaum |
Panitera | H. Syafli Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Mengadili yang kini berada dalam penguasan Penggugat I dan Tergugat III minus bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya berupa: yang kini berada dalam penguasaan Tergugat II; Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik12355