Putusan PN DEPOK Nomor 126/Pdt.G/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nenny Yulianny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Forci Nilpa Darma, Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohammad |
Panitera | Ambar Arum Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menyatakan Tergugat I, Tegugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp,300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). atas kerugian immateriil yang diderita Penggugat;Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Bungur No.1 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : berbatasan dengan Gereja;Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Bapak Dulop dan rumahBapak Sumo;Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah Ibu Hartini Koentjoro;Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Bungur;Yang merupakan bagian dari tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 280 dari luas semula 670 m2 (enam ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 110/Pdt.G/2017/PN.Dpk ;Menyatakan sah perhitungan Kesepakatan Pembagian Warisan yang dibuat di Bekasi pada tanggal 24 Januari 2016 sebagai dasar keterangan telah terjualnya bidang tanah seluas 400M2 yang merupakan sebagian dari bidang tanah sertifikat Hak Milik No.280 yang luas semula 670 M2;Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.3.671.000,-(tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2019/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2019/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 249 K/Pdt/2022
Pertama : 126/Pdt.G/2019/PN Dpk
Statistik17965