- Menyatakan Terdakwa M. Rian Darmawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dan dakwaan pertama alternatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama alternatif kesatu dan dakwaan pertama alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa M. Rian Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Rian Darmawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 8 x 5 cm yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,96 gr (satu koma sembilan enam gram);
- 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,38 gr (nol koma tiga delapan gram);
- 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol;
- 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 7,5 x 5 cm yang di dalamnya terdapat 6 (enam) gulung plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 7,5 x 5 cm yang di dalamnya terdapat 1 (satu) gulung plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah tas kecil merek One Med warna abu-abu yang di dalamnya terdapat:
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 5 (lima) buah sedotan;
- 1 (satu) bundelan plastik klip transparan kosong;
- 5 (lima) gulung plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah gunting ukuran besar;
- 1 (satu) buah gunting ukuran kecil;
- 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodif;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah plastik klip rusak;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi diketahui berat kotor keseluruhannya 2,34 gr (dua koma tiga empat gram), setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, sisa barang bukti yang digunakan untuk pembuktian dalam persidangan adalah 1,37 gr (satu koma tiga tujuh gram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4159 K/PID.SUS/2021
Pertama : 13/Pid.Sus/ 2021/PN Dpu
Statistik5615