Putusan PN SERUI Nomor 71/Pid.B/2020/PN Sru |
|
Nomor | 71/Pid.B/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Pendidikan Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Franklin |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronald Massang |
Hakim Anggota | Ivan Budi Santoso, Roni Bahari |
Panitera | Buddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa FRANKLIN MEKARI NUMBERI, S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang terbukti palsu??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FRANKLIN MEKARI NUMBERI, S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan karya Kabupaten Kepulauan Yapen Masa Bhakti 2017-2019 dengan Nomor: KEP???064/DPD/P.GOLKAR/P/V/2017 an. Sdr. YULIANUS KOWI, S.Sos tentang Pengankatan sebagai Sekertaris Partai Golongan Karya Kabupaten Yapen;- 2 (dua) lembar foto copy Daftar Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen Dapil II (dua);- 2 (dua) lembar foto copy Daftar Kolektif Nilai ujian Nasional Paket ???B??? Kecamatan Yapen Selatan Kab. Yapen Waropen Prov. Papua yang dikeluarkan di Jakarta, tanggal 01 Juli 2003;- 1 (satu) lembar foto copy daftar hasil ujian Nasional tahun 2005 jenjang Paket ???C??? Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Yapen Waropen, Prov Papua, dikelurkan di Jakarta, tanggal 09 Agustus 2005;- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Verifikasi Permintaan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK, Nomor: 800/1577/2018 tanggal 23 Agustus 2018 dari DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen;- 2 (dua) lembar Surat Pencabutan/Penarikan Legalisir Ijazah Paket ???C??? atas nama FRANKLIN MEKARI NUMBERI Nomor: 800/1673/2018, tanggal 04 September 2018 dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen Kepada Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen;- 1 (satu) lembar foto copy Ijazah paket ???B??? yang telah di Legalisir atas nama saudara FRANKLIN MEKARI NUMBERI Nomor: 27PB001758 tanggal 07 Juli 2003;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari SD Negeri Inpres Bucend II Jayapura Nomor: 421.2/094/X/2018 tentang kesalahan nama dan tempat tanggal lahir yang seharusnya tertulis MARKUS NUMBERI, tempat tanggal lahir Serui 17 Desember 1973 seharusnya tertulis FRANKLIN MEKARI NUMBERI, tempat tanggal lahir, Mariadei 04 April 1976, tanggal 09 Oktober 2018 (ASLI);Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2020/PN Sru
Statistik397154