- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa Sertipikat milik Penggugat dalam Rekonpensi yaitu Sertipikat hak milik Nomor : 00967/kelurahan Sukarasa, Surat Ukur tanggal 29 Maret 2000 Nomor : 37/Sukaraja/1999 luas 1.570 M2 terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang telah diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung pada tanggal 11 April tahun 2000 adalah sah dan berlaku mengikat secara hukum ;
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Para Penggugat yaitu Sertipikat hak Milik Nomor 03595 tanggal 11 Oktober 2017 Surat Ukur tanggal 10 Oktober 2017 Nomor 00503/2011 seluas 1.159 M2 tercatat atas nama Para Penggugat yang terletak di kelurahan Sukaraja, kecamatan Cicendo, Kota Bandung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 112/Pdt.G/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuayuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggotadariyanto, Hakim Anggotai Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyen Herdiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2975 K/Pdt/2022
Pertama : 112/Pdt.G/2020/PN Bdg.
Statistik12344