- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ujang Bahrul Alias Uyot Bin Bae dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus karung plastik masing-masing didalamnya terdapat Dus berisikan 48 (empat puluh delapan) bungkus lakban warna coklat yang berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 51.059.75 gram dengan perincian :
- Disisihkan dan kemudian dimasukan kedalam plastik klip bening dengan berat tottal 241.77 gram sebagaimana Berita Acara Penyisihan barang Bukti tanggal 07 Juli 2020, dan diterima Labolatorium Narkotika Badan Narkotika Nasional tanggal 10 Juli 2020 terhadap barang bukti :
- 8 (delapan) bungkus plastik bening kode A.1 s.d A8 berisikan bahan /daun seberat seluruhnya 34.8411 gram.
- 8 (delapan) bungkus plastik bening kode B.1 s.d Kode B.8 berisikan berlakban coklat berisi narkotika golongan I jenis Ganja 35.2339 gram.
- 11 (sebelas) bungkus plastik bening kode C.1 s.d kode C.11 beriskan Ganja dengan berat Nettoseluruhnya 48.7566 gram.
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kode D1 s.d D.10 berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 44.1792 gram
- 11 (sebelas) bungkus plastik bening kode E.1 s/d kode E.11 berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 48.4066 gram
- 8 (delapan) bungkus plastik bening kode A.1 s.d A8 berisikan bahan /daun seberat seluruhnya 33,5353 gram.
- 8 (delapan) bungkus plastik bening kode B.1 s.d Kode B.8 berisikan berlakban coklat berisi narkotika golongan I jenis Ganja 34.0583 gram.
- 11 (sebelas) bungkus plastik bening kode C.1 s.d kode C.11 beriskan Ganja dengan berat Nettoseluruhnya 42.8244 gram.
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kode D1 s.d D.10 berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 42.9737
- 11 (sebelas) bungkus plastik bening kode E.1 s/d kode E.11 berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 46,4646 gram
- Dan sisa bahan/daun diduga narkotika jenis ganja yang disisihkan tersebut dengan berat brutto 50.817.98 gram telah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat sebagaimana :
- Surat Perintah Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor :SP.Sita/06/VIII/2020/BNNP. JBR Tanggal 26 Agustus 2020
- Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SPPBB/06/VIII/2020/BNNP.JBR tanggal 26 Agustus 2020
- Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika GolonganI Nomor SK/06/VIII/2020/BNNP JBR tanggal 26 Agustus 2020
- Berita AcaraPemusnahanBarang Bukti tanggal 26 Agustus 2020
- Berita Acara Pemotretan tanggal 24 Agustus 2020 beserta Dokumentasi Fotonya
- Barang Bukti yang disita dalam perkara Riki Akbarudin Alias Amang Bin Acep berdasarkan Penetapan Penyitaan dari pengadilan Negeri Bogor Kelas I B Nomor 217/Pen.Pid/2020/PN.Bgr tanggal 16 Juli 2020
- 1 (satu) unit Hand Phone merek OPPO warna Putih
- Barang Bukti yang disita dalam perkara Muhamad Penji Alias Pepen Bin Royani (Alm) berdasarkan Penetapan Penyitaan dari pengadilan Negeri Bogor Kelas I B Nomor 215/Pen.Pid/2020/PN.Bgr tanggal 16 Juli 2020
- 1 (satu) unit Hand Phone merek OPPO warna Putih
- 1 (satu) unit Hand Phone merek samsung warna putih.
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Alya Nopol B-1121-KZU tahun 2014 Nomor Rangka MHKS4DAJE021185, Nomor Mesin 1KRA108415 warna hitam An. Ridwan
Putusan PN BANDUNG Nomor 1051/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 1051/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, M.hbr Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Subekti Triana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Ujang Bahrul Alias Uyot Bin Bae tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram??? ; Berdasarkan Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B Nomor 216/Pen.Pid/2020/PN.Bgr tanggal 16 Juli 2020 Dan setelah diperiksa sisanya Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Fauji. 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4846 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1051/Pid.Sus/2020/PN.Bdg
Statistik468