- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi berdasarkan akta kesepakatan perdamaian nomor 662/Pdt.G/2020/PA Mrs. tertanggal 6 April 2021, dengan isi kesepakatan perdamaian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit rumah batu permanen dibangun diatas lahan tanah harta pemberian/hadiah orang tua Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi dengan luas bangunan 84m2yang terletak diJalanan Lorong masuk Sekolah Menengah Teknik Kejuruan (SMK) Pelayaran Maros Lingkungan Buttatoa Utara, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah kosong diatas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan setengah jadi untuk pembangunan kos-kosan dengan luas tanah tanah 70 m2dan luas banguan pondasi 63m2terletak di Kelurahan Pettuadae, Lingkungan Buttatoa Utara, Kecamatan, Turikale, Kabupaten Maros, dengan batas batas sebagai berikut:
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya tipe, 1.2 CC Warna Putih dengan Nomor DD 1630 TP yang telah dijual dan diganti dengan Mobil Honda Brio.
- 1 (satu) Motor N-MAX 155 CC Warna Hitam DD 3725 TM.
- Isi perabot rumah tangga berupa:
- Harta bersama yang disepakati menjadi bagian Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi:
- 1 (satu) unit rumah batu permanen dibangun diatas lahan tanah harta pemberian/hadiah orang tua Tergugat dengan luas bangunan 84m2terletak diJalanan Lorong masuk Sekolah Menengah Teknik Kejuruan (SMK) Pelayaran Maros Lingkungan Buttatoa Utara, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dengan batas batas sebagai berikut:
- Harta bersama yang menjadi bagian Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi:
- Mobil Toyota Calya tipe, 1.2 CC Warna Putih dengan Nomor DD 1630 TP yang telah dijual dan diganti dengan Mobil Honda Brio.
- Motor Yamaha fino 115 CC Warna putih DD 2147 DL.
- Uang tunai sejumlah Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) sebagai kompensasi diserahkannya harta bersama yang termuat dalam Pasal 1 (poin 1, 2, 4, 5 dan 6) kepada Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi.
- Uang tunai dengan nilai nominal Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), diserahkan oleh Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi sebelum kesepakatan perdamaian ditanda tangani.
Putusan PA MAROS Nomor 662/Pdt.G/2020/PA.Mrs |
|
Nomor | 662/Pdt.G/2020/PA.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahrul Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sukri Hc, Br Hakim Anggota Muh. Arief Ridha |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Pasal 1 Kedua belah pihak sepakat menentukan perolehan harta bersama dengan rincian sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah kosong Milik Abidin Sebelah Selatan : Tanah kosong Milik Nanna Sebelah Barat : Tanah kosong H. Wilda Sebelah Timur : Jalanan Lorong Sekolah SMK Teknik dan Pelayaran Maros. Sebelah Utara : Tanah rumah milik Ikbal Sebelah Selatan : Tanah Kosong Milik Amin Sebelah Barat : Jalanan Utama Lorong Masuk Sekolah Menengah Teknik Kejuruan (SMK) Pelayaran Maros Sebelah Timur : Tanah rumah milik Daeng Puji dan Hendra Ikbal - Sprinbed 2 buah - Kulkas Polytron 2 pintu 1 buah - Lemari Pakaian Jati 2 Pintu 1 buah - Lemari pakaian Jati 4 pintu 1 buah - Lemari hias kaca 4 pintu 1 buah - Kursi Sofa Jepara 1 set - Kursi Teras Jati 1 set - Salon Spiker music 1 set 6. Perhiasan emas berupa: - 1 (satu) buah kalung emas 23 karat, berat 15 gram - 1 (satu) buah gelang emas 22 karat, berat 18 gram. Pasal 2 Kedua belah pihak sepakat membagi harta bersama mereka dengan ketentuan pembagian sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah kosong Milik Abidin Sebelah Selatan : Tanah kosong Milik Nanna Sebelah Barat : Tanah kosong H. Wilda Sebelah Timur : Jalanan Lorong Sekolah SMK Teknik dan Pelayaran Maros. 2 Sebidang tanah kosong diatas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan setengah jadi untuk pembangunan kos-kosan dengan luas tanah tanah 70 m2dan luas banguan pondasi 63m2terletak di Kelurahan Pettuadae, Lingkungan Buttatoa Utara, Kecamatan, Turikale, Kabupaten Maros, dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah rumah milik Ikbal Sebelah Selatan : Tanah Kosong Milik Amin Sebelah Barat : Jalanan Utama Lorong Masuk Sekolah Menengah Teknik Kejuruan (SMK) Pelayaran Maros Sebelah Timur : Tanah rumah milik Daeng Puji dan Hendra Ikbal 3. Isi Perabot rumah tangga dengan rincian: - Sprinbed 2 buah - Kulkas Polytron 2 pintu 1 buah - Lemari Pakaian Jati 2 Pintu 1 buah - Lemari pakaian Jati 4 pintu 1 buah - Lemari hias kaca 4 pintu 1 buah - Kursi Sofa Jepara 1 set - Kursi Teras Jati 1 set - Salon Spiker music 1 set 4. 1 (satu) unit Motor Yamaha N-MX 155 CC Warna Hitam DD 3725 TM. 5. Perhiasan emas berupa: - 1 (satu) buah kalung emas 23 karat, berat 15 gram - 1 (satu) buah gelang emas 22 karat, berat 18 gram. Pasal 3 Kedua belah pihak sepakat menentukan hutang bersama selama masa perkawinan dengan rincian sebagai berikut: 1. Pinjaman bersama pada Bank Rakyat Indonesia dengan sisa nominal Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pasal 4 Kedua belah pihak sepakat membagi beban hutang bersama mereka dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Bahwa dari kompensasi sejumlah Rp105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) yang diberikan oleh Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi sudah termasuk dengan kompensasi pelunasan hutang bersama. 2. Sisa hutang bersama Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi akan dilanjutkan pembayarannya oleh Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi, dan menjadi tanggung Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk menyelesaikannya. Pasal 5 Setelah Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi menyerahkan uang kompensasi kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), maka status seluruh obyek yang dalam kesepakatan pada Pasal 2 huruf (a) menjadi milik mutlak Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi begitu pula dengan seluruh obyek yang dalam kesepakatan pada Pasal 2 huruf (b) menjadi milik mutlak Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan tidak dapat diganggu gugat. Pasal 6 Setelah akta kesepakatan ini ditanda tangani maka kedua belah pihak menyatakan pembagian harta bersama mereka telah selesai dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun baik secara perdata maupun secara pidana. Pasal 7 Kedua belah pihak sepakat menguatkan kesepakatan pembagian harta bersama ini dalam putusan. 2. Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan perdamaian nomor 662/Pdt.G/2020/PA. Mrs. tertanggal 6 April 2021 pada diktum poin 1 (satu) amar putusan. 3. Membebankan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 662/Pdt.G/2020/PA.Mrs.zip
- Download PDF
- 662/Pdt.G/2020/PA.Mrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 662/Pdt.G/2020/PA.Mrs
Statistik12522