- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sita Jaminan terhadap obyek sita:
- Sebelah kanan : Jalan Gang Kampung Monyet,
- Sebelah kiri : Rumah Bedeng milik H. Abas.
- Sebelah depan: Tanah Kebun milik H. Abas,
- Sebelah belakang: Tanah Kosong milik Harlen,
- Sebelah kanan : Jalan Kav Blok A,
- Sebelah kiri: Rumah milik Icwanul Islah,
- Sebelah depan: Jalan Kav Blok B,
- Sebelah belakang: Rumah milik Agus Purwanto,
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun untuk mengangkat kembali sita jaminan terhadap obyek sita sebagaimana tercantum dalam amar putusan angka (2) dalam Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukkum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensii untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp15.943.000,00 (lima belas juta sembilan ratus empat puluh tiga rupiah);
Putusan PA MADIUN Nomor 319/Pdt.G/2020/PA.Mn |
|
Nomor | 319/Pdt.G/2020/PA.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfian Yusuf, I.br Hakim Anggota Amni Trisnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Sukristiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 2.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah kontrakan 7 pintu seluas 250 M2terletak di Kampung Serang D III RT.001/RW.06 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu Bekasi, Jawa Barat(17325), dengan batas-batas: Tahun Perolehan 12-08-2016,dengan Sertifikat Hak Milik tercatat atas nama Dwi Astuti; 2.2. Sebidang tanah dan bangunan rumah 2 lantai seluas 128 M2 terletak diPerum Babatan Indah Blok A7/8 RT.001/RW.04 Kel Babatan Kec Wiyung Kodya Surabaya, dengan batas-batas: Tahun perolehan 24-05-1989 dengan Sertifikat Hak Milik No. 3812 atas nama Dwi Astuti; 2.3. Kendaraan Nissan Terano King Road 3 Tahun 2005,No.PolisiAE -1302-CA Warna Hitam Metalik,Atas Nama Dwi Astuti & BPKB No.Q03843215 Perolehan Tahun 2009,Posisi di Madiun dikuasai oleh Dwi Astuti; 2.4. Kendaraan Mishubishi Kuda Diesel Tahun 1999,No.Polisi AE -1613-BV Warna Silver mutiar,Atas Nama Dwi Astuti & BPKB No. K5757394, Perolehan Tahun 2000,Posisi di Madiun dikuasai oleh Dwi Astuti; 2.5. Kendaraan Sprint Mercedes Benz Diesel Tahun 2000, No.Polisi B-1046-SUN Warna Hitam Metalik,Atas Nama Moch. Hendro Gunawan & BPKB No.N07321488,Perolehan Tahun 2017,Posisi di Jakarta dikuasai oleh Dwi Astuti; adalah tidak sah; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pdt.G/2020/PA.Mn
Statistik16071