- Menyatakan Terdakwa Tonny Ondang tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastic warna biru hitam yang didalamnya berisikan ;
- 1 (satu) poket berisikan didalamnya kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gr (nol koma tiga delapan) gram, berat netto 0,10 gr (nol koma sepuluh) gram dengan kode A1;
- 1 (satu) poket berisikan didalamnya kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gr (nol koma empat dua) gram, berat netto 0,10 gr (nol koma sepuluh) gram dengan kode A2;
- 1 (satu) poket berisikan didalamnya kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gr (nol koma empat dua) gram, berat netto 0,12 gr (nol koma dua belas) gram dengan kode A3
- 1 (satu) buah kotak plastic warna putih orange yang didalamnya berisikan;
- 1 (satu) buah klip plastik bening didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gr (nol koma empat dua) gram, berat netto 0,06 gr (nol koma nol enam) gram dengan kode B;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi yang terdapat;
- 2 (dua) buah pipet plastic;
- 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat jarum;
- 1 (satu) buah pipet plastic yang sudah diruncingkan.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) buah HP merek Samsung A5 warna putih dengan nomor IMEI : 357565061634367101.
- 1 (satu) buah kotak plastic warna merah muda yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merek CAMRY;
- 1 (satu) bendel klip plastic bening;
- 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah diruncingkan;
- uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Bahwa secara keseluruhan narkotika jenis sabu yang ada didalam kli dan poket plastik telah habis di gunakan untuk uji di Laboratorium Forensik sehingga hanya klip dan poket plastik yang dimusnahkan Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 172/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik2818