- Menyatakan Terdakwa FERDINAND ALS FERI BIN ALM. ZAELANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Turut serta Pemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke Dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor BPKB terhadap 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L300 Pick Up Flat Bed 2017dengan nomor polisi BM 8691 TT atas nama pemilik Ferdinand.
- 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan investasi dengan nomor : 8712017103000307 keluaran MPM Finance atas nama Ferdinand
- 1 (satu) Bundel Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : WA.00137692.05.01 Tahun 2017 kelurahan PT.Mitra Pinasthika Mustika Finance atas nama Ferdinand
- 1 (satu) bundle Akta Jaminan Fidusia Nomor 42 tanggal 31 Juli 2017 kelurana Erick Estrawan SH.,M.Kn Notaris Pekanbaru atas nama Ferdinand.
- 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L300 Pick Up Flat Bed warna hitam, tahun pembuatan 2017 dengan nomor polisi BM 8691 TT, Nomor Rangka : MK2LOPU39HK003002 dan Nomor Mesin: 4D56CR51445 atas nama.FERDINAND.
- 1 (satu) Lembar STNK mobil merek Mitsubishi L300 Pick Up Flat Bed warna hitam, tahun pembuatan 2017 dengan nomor polisi BM 8691 TT, Nomor Rangka : MK2LOPU39HK003002 dan Nomor Mesin: 4D56CR51445 atas nama.FERDINAND.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1142/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 1142/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pihak PT.Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Panam; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1142/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik9510