- Menyatakan Terdakwa M. Suryo Puspito Ajie alias Pito bin Totok Choiry Sarwasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) butir pil warna hijau muda diduga Narkotika jenis extacy;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pecahan butir pil warna hijau muda diduga Narkotika jenis extacy;
- 1 (satu) tube urine.
- 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 dengan nomor sim card 082298790999 (IMEI 1: 353841089639645);
- 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu bulan dengan nopol AD-9414-QT dengan kunci dan STNK an. M Surya Puspito Ajie;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 174/Pid.Sus/2020/PN Skh |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2020/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriani, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2020/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2020/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4098 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 174/Pid.Sus/2020/PN Skh
Statistik13032