- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan hukum sewa penyewa antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah putus demi hukum ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 70 (tujuh puluh) meter persegi yang digunakan sebagai alas hak bangunan rumah Tergugat berdasarkan sewa menyewa yang terletak di Jalan Bukit Pahlawan Belakang Nomor 91 Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, merupakan bagian dari keseluruhan bidang tanah milik Penggugat Rekonvensi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 305 dan Surat Ukur Nomor 357/1981 tanggal 17 November 1981 seluas 1.713 (seribu tujuh ratus tiga belas) meter persegi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dalam perkara a quo yang terletak di Jalan Bukit Pahlawan Belakang Nomor 91 Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya menguasai tanah milik Penggugat Rekonvensi, membayar uang paksa (dwangsom) setiap kali lalai melaksanakan isi putusan mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.789.000. ,00 ( dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN CIANJUR Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Cjr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Rachmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yuniati, Hakim Anggota Kustrini |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar Sadad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2020/PN_Cjr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2020/PN_Cjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Cjr
Statistik8527