Putusan PN CIBADAK Nomor 396/Pid.Sus/2017/PN.Cbd |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2017/PN.Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Slamet Supriyono, M.h Rio Barten T.h |
Panitera | Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Yayu Rahayu Binti Ujang Wowor Subiyana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menjadi menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket besar kristal/serbuk putih (shabu-shabu) didalam plastik klip bening, 1 (satu) paket sedang kristal/ serbuk putih (shabu-shabu) didalam plastik klip bening dibungkus tissue yang berlakban bening dan 1 (satu) paket kecil kristal/serbuk putih (shabu-shabu) didalam plastik klip bening dibungkus tissue yang berlakban bening, Dengan berat netto akhir seluruhnya Kristal warna putih 5,5714 (lima koma lima tujuh satu empat) gram setelah diperiksa.- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Rose Gold.- 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam merk CHQ.- Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 311 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 396/Pid.Sus/2017/PN.Cbd
Statistik11917