- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Hukum bahwa :
- Utara : H. Ruslin dan Gunung
- Timur : Gunung
- Selatan : Gunung
- Barat : Jl. Lintas Sape
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menyerobot atau menguasai secara paksatanah milik Penggugat VI adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat VI secara sukarela tanpa syarat apapun bahkan bila perlu dilakukan upaya paksa dengan bantuan Alat Negara / Polisi;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.430.000 (empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak Ekspsi Para Tergugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Intervensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 26/Pdt.G/2020/PN RBI |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad, Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Fikry Fatahullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PERKARA POKOK: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Tanah Kebun/Nggaro Doro luas 10.000 M2 yang terletak dulu di So Lolu sekarang So Paji Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah merupakan hak milik Penggugat VI yang dibeli dari Penggugat I, II,alm H. Abdul Rajak H. Mahmud (orang tua Penggugat III), almh. Haisah H. Ta?amin H. Mahmud (orang tua Penggugat IV) dan almh. Saimah H. Mahmud (orang tua Penggugat V) DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2020/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2020/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3874 K/Pdt/2022
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN RBI
Statistik14522