- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LAHAT TANGGAL 14 JANUARI 2021 NOMOR 21/PDT.G/2020/PN LHT SEPANJANG MENGENAI GANTI KERUGIAN YANG HARUS DIBAYAR OLEH PARA TERGUGAT/PEMBANDING SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERGUGAT II/PEMBANDING II DAN TERGUGAT III/PEMBANDING III MEMBAYAR KERUGIAN SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PARA PENGGUGAT SEBESAR RP.500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) YANG DIBAYAR SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SETELAH PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LAHAT TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING/PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BAMDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 14 Januari 2021 Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Lht sepanjang mengenai ganti kerugian yang harus dibayar oleh para Tergugat/Pembanding sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat II/Pembanding II dan Tergugat III/Pembanding III membayar kerugian secara tanggung renteng kepada para Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat tersebut untuk selebihnya ;
- Menghukum Pembanding/para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat bamding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PALEMBANG Nomor 25/PDT/2021/PT PLG |
|
Nomor | 25/PDT/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahyuti |
Hakim Anggota | Brahmad Yunus, H. Amron Sodik |
Panitera | Nurlaili Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 896 K/Pdt/2022
Banding : 25/PDT/2021/PT PLG
Statistik11653