- Menolak Eksepsi Para tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I, Zainuddin adalah mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat;
- Menyatakan harta sengketa adalah harta pusako tinggi kaum Penggugat yang diwarisi dari Sumi, Moyam, Kina, Manso, Muda, Sutan jamaris, Sihat Lobai, Sugi Somat Putih gelar Sampan Hulu, Sunuk, Kudun, Sutan Pauh, Jomak, Cari Pokiah Lama, Baki sampai kepada Para penggugat sekarang;
- Menyatakan penguasaan tanah objek perkara oleh Somat Putih gelar Sampan Hulu dan Istrinya yang bernama naimah suku melayu dari tahun 1940 sampai meninggalnya Somat Putih gelar Sampan Hulu sekira tahun 1977 adalah atas seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat;
- Menyatakan penguasaan tanah objek perkara oleh istri Somat Putih elar Sampan Huluu yang bernama naimah dengan anak-anaknya yang bernama Dingin dan Maiya sekira tahun 1977 sampai dengan meninggalnya Naimah sekira Tahun 1980 adalah atas izin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat;
- Menyatakan Penguasaan Tanah objek perkara oleh cucu Samat Putih gelar Sampan Hulu dan Naimah yang bernama Dingin dan Maiya sekira tahin 1980 sampai tahun 2018 adalah seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat;
- Menyatakan Penguasaan Tanah objek perkara oleh cucu Samat Putih gelar Sampan Hulu dan Naimah yaitu anak dari Maiya (Para Tergugat A) dari Tahun 2018 sampai dengan tanggal 2 Juli 2020 adalah seizin dan sepengetahuan Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat B yang menguasai harta sengketa dari tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan sekarang tanpa seizin dan sepengetahuan Kaum Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan, mengembalikan seluruh harta tanah objek perkara kepada kaum Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik pribadi Para Tergugat dan hak milik orang lain yang berkaitan dengan Para Tergugat apabila perlu dengan menggunakan bantuan pihak yang berwajib Polri/TNI;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung (tanggung Renteng) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2. 285.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan selebihnya.
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bsk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuni Putri Prawini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Busti Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Bsk
Banding : 79/PDT/2021/PT PDG
Statistik9413