- Menolak eksepsi dari Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah anak bungsu dari pasangan Alm. LANTEUS ARITONANG dengan Almh. TIALUM br HUTABARAT;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Tanah No. 11/12.01.07.2007/SKT/2014 yang diketahui oleh Kepala Desa Mela I RISWAN T.N. SILABAN;
- Meyatakan Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sibolga Barus, Simpang Tiga Dusun I, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas - batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Raya Sibolga Barus
- Sebelah Timur berbatas dengan : Saur Barita Sihite
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Laut Tapian Nauli
- Sebelah Barat Berbatas dengan : Masrul Pase
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Raya Sibolga Barus
- Sebelah Timur berbatas dengan : Saur Barita Sihite
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Laut Tapian Nauli
- Sebelah Barat Berbatas dengan : Masrul Pase
Putusan PN SIBOLGA Nomor 94/Pdt.G/2020/PN Sbg |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2020/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tetty Siskha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Adalah milik Alm. JANUARI ARITONANG (suami Penggugat Rekonvensi); 4. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menguasai tanah milik JANUARI ARITONANG (suami Penggugat Rekonvensi) yang terletak di Jalan Sibolga Barus, Simpang Tiga Dusun I, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas - batas: Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad); 5. Menghukum Tegugat Rekonpensi untuk meninggalkan objek perkara selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.755.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2020/PN Sbg
Statistik10526