- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah pertanian dengan luas 9.310 M2 (Sembilan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di jalan Poriaha-Rampa, Lingkungan III Mungkur, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN SIBOLGA Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Sbg |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2020/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tetty Siskha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Br Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan Rampa Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Penggugat Sebelah Selatan : berbatas dengan Parit/irigasi Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Berri Hutagalung Sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 367/ Kelurahan Tapian Nauli II atas nama Drs. Tutak Hutagalung, secara sah dan berkekuatan hukum adalah tanah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai sebahagian objek sengketa tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat yaitu atas tanah seluas 130 m2 (kurang lebilh seratus tiga puluh meter persegi) dengan ukuran panjang 10 m (sepuluh meter), lebar 13 m (tiga belas meter); yang terletak di jalan Poriaha-Rampa, Lingkungan III Mungkur, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan Rampa; Sebelah Timur :berbatas dengan tanah Penggugat; Sebelah Selatan : berbatas dengan Parit/irigasi; Sebelah Barat : berbatas dengan Beri Hutagalung; Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat II menyuruh Tegugat I untuk menempati tanah objek sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat III membuat surat kuasa dan memberikan kuasa atas kepemilikan tanah untuk mengusahakan tanah objek sengketa kepada Tergugat II adalah merupakan Perbuatan melawan hukum sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.818.000,00 (satu juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2020/PN Sbg
Statistik7824