- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TONDANO TANGGAL 11 JANUARI 2021 NOMOR 89/PDT.G/2020/PN TNN. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I,II,III SEMULA TERGUGAT I,II,III KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM OBYEK SEBAGAIMANA YANG TERCATAT DALAM POSITA GUGATAN ANGKA 2. YAITU BERUPA SEBIDANG TANAH KINTAL YANG DIATASNYA TERDAPAT SEBUAH BANGUNAN RUMAH SEMI PERMANENT DENGAN LUAS 860 M2 (DELAPAN RATUS ENAM PULUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN I KELURAHAN MATANI SATU KECAMATAN TOMOHON TENGAH KOTA TOMOHON DENGAN BATAS-BATAS;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI BERSAMA DENGAN PAUL LANGITAN ADALAH ANAK-ANAK/AHLI WARIS YANG SAH DARI AYAH ANES LANGITAN DAN IBU DORKAS J.TUELAH DAN BERHAK MEWARISI DAN TINGGAL DIATAS TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI ANTARA PAUL LANGITAN SELAKU PEMBELI DENGAN JD.D.LANGITAN TUELAH SEBAGAI PENJUAL ADALAH TIDAK SAH, CACAT HUKUM DAN TIDAK MENGIKAT MENURUT HUKUM ;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO.1496/TOMOHON/1998 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT I CAMAT/PPAT DRS.J.N.TAMPI SELAKU CAMAT/PPAT WILAYAH KECAMATAN TOMOHON DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.148 YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II KONVENSI ATAS NAMA PAUL LANGITAN/SUAMI DARI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI /PENGGUGAT REKONVENSI ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT MENURUT HUKUM ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SEMUA SURAT-SURAT TRANSAKSI JUAL BELI ATAU PERALIHAN HAK ATAS OBYEK SENGKETA KEPADA PAUL LANGITAN ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT MENURUT HUKUM DAN MENJADI BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PENGUASAAN TERBANDING I,II,III SEMULA TERGUGAT I,II,III KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI ATAS OBYEK SENGKETA SECARA SEPIHAK DAN PERBUATAN TERBANDING I,II,III SEMULA TERGUGAT I,II,III KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI YANG SERING MENGHALANG-HALANGI ATAU MELARANG PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK TINGGAL DIATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERBANDING I,II,III SEMULA TERGUGAT I,II,III KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK KELUAR DARI OBYEK SENGKETA, MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA LALU MENYERAHKANYA KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI OBYEK WARISAN YANG BELUM DIBAGI WARIS PENINGGALAN DARI AYAH ANES LANGITAN DAN IBU DORKAS J.TUELAH DAN BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN POLRI DAN TNI :
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I KONVENSI DAN TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II KONVENSI UNTUK TUNDUK DAN BERTAKLUK PADA PUTUSAN INI ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI TERBANDING I,II,III SEMULA TERGUGAT I,II,III KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I ,TERBANDING II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT I,II,III KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150 000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 11 Januari 2021 Nomor 89/Pdt.G/2020/PN Tnn. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi Terbanding I,II,III semula Tergugat I,II,III Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum obyek sebagaimana yang tercatat dalam posita gugatan angka 2. yaitu berupa Sebidang Tanah Kintal yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah semi permanent dengan luas 860 M2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Lingkungan I Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon dengan batas-batas;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pembanding semula Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi bersama dengan Paul Langitan adalah anak-anak/ahli waris yang sah dari ayah ANES LANGITAN dan ibu DORKAS J.TUELAH dan berhak mewarisi dan tinggal diatas tanah obyek sengketa tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum transaksi jual beli antara Paul Langitan Selaku Pembeli dengan Jd.D.Langitan Tuelah sebagai Penjual adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.1496/Tomohon/1998 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I Camat/PPAT Drs.J.N.Tampi selaku Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Tomohon dan Sertifikat Hak Milik No.148 yang diterbitkan oleh Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II konvensi atas nama Paul Langitan/suami dari Terbanding I semula Tergugat I konvensi /Penggugat rekonvensi adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum semua surat-surat transaksi jual beli atau peralihan hak atas obyek sengketa kepada Paul Langitan adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum dan menjadi batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum penguasaan Terbanding I,II,III semula Tergugat I,II,III konvensi/Penggugat rekonvensi atas obyek sengketa secara sepihak dan perbuatan Terbanding I,II,III semula Tergugat I,II,III konvensi/Penggugat rekonvensi yang sering menghalang-halangi atau melarang Pembanding semula Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk tinggal diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Terbanding I,II,III semula Tergugat I,II,III konvensi/Penggugat rekonvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari obyek sengketa, mengosongkan obyek sengketa lalu menyerahkanya kepada Pembanding semula Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi sebagai obyek warisan yang belum dibagi waris peninggalan dari ayah Anes Langitan dan Ibu Dorkas J.Tuelah dan bila perlu dengan bantuan aparat Keamanan POLRI dan TNI :
- Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I konvensi dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II konvensi untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Terbanding I,II,III semula Tergugat I,II,III Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding I ,Terbanding II dan Terbanding III semula Tergugat I,II,III Konvensi / Penggugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150 000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PT MANADO Nomor 21/PDT/2021/PT MND |
|
Nomor | 21/PDT/2021/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | Lenny Wati Mulasimadhi, Brdidik Wuryanto |
Panitera | Edison Sumenda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : UTARA : KEL. EMMA LANGITAN SELATAN : JALAN RAYA TOMOHON-TONDANO TIMUR : JALAN RAYA/JALAN LINGKAR BARAT : KEL. EMMA LANGITAN ADALAH MILIK DARI ORANG TUA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TIMBOELENG YANG BELUM DIBAGI WARISARTJE (AYAH ANES LANGITAN DAN IBU DORKAS J.TUELAH YANG BELUM DIBAGI WARIS; DALAM REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : Kel. Emma Langitan Selatan : Jalan Raya Tomohon-Tondano Timur : Jalan Raya/Jalan Lingkar Barat : Kel. Emma Langitan Adalah milik dari orang tua Pembanding semula Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi Timboeleng yang belum dibagi warisartje (ayah ANES LANGITAN dan ibu DORKAS J.TUELAH yang belum dibagi waris; DALAM REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2021/PT_MND.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2021/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1316 PK/Pdt/2022
Kasasi : 1559 K/Pdt/2022
Banding : 21/PDT/2021/ PT MND.
Statistik17041