- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah sebagai pihak yang berhak menguasai dan mengusahai objek sengketa;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Konvensi yang telah menguasai dan mengusahai sebahagian tanah objek perkara adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi atau siapapun juga yang mengaku mendapatkan hak dari padanya, untuk mengembalikan sebagian tanah objek perkara yang dikuasai dan diusahai Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi, dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa dibebani sesuatu ikatan apapun juga;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengembalian tanah terperkara a quo kepada Penggugat Konvensi sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum yang pasti dan tetap (In kracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.246.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN KISARAN Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Kis |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/Pdt/2023
Pertama : 90/Pdt.G/2020/PN Kis
Statistik8517