- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
- 2.DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara tertanggal 8 Maret 1992;
- Menyatakan tanah yang menjadi obyek sengketa yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara seluas + 8 Hektar, yang batas-batasnya sebagai berikut
- Menolak gugatan Penggugat I,II ,III,IV dalam rekonpensi / Tergugat I,II,III,IV dalam konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV dalam konpensi / Penggugat I,II,III,IV dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng seluruhnya sebesar Rp. 3.040.000 ( tiga juta empat puluh ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 60/Pdt.G/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumpa Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : A.Dalam Konpensi 1.DALAM EKSEPSI : Sebelah Timur : Peternakan babi Sebelah Barat : Tanah Perladangan Jatoro Sihaloho Sebelah selatan : Jalan Usaha tani dahulu tanah perladangan Sarikat Pintu Batu Sebelah Utara : Tali Air adalah milik Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membatalkan pernjanjian sewa menyewa tanah antara Para Tergugat dengan PT USDF (Ultra Sumatera Dairy Farm) pada tanggal 10 Desember 2018 dan selanjutnya menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara seluas + 8 Hektar, yang batas-batasnya sebagai berikut Sebelah Timur : Peternakan babi Sebelah Barat : Tanah Perladangan Jatoro Sihaloho Sebelah selatan : Jalan Usaha tani dahulu tanah perladangan Sarikat Pintu Batu Sebelah Utara : Tali Air Dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun kepada Penggugat 6.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; B.DALAM REKONPENSI : C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2019/PN Kbj
Statistik210100