- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat;
Putusan PT JAMBI Nomor 29/PDT/2021/PT JMB |
|
Nomor | 29/PDT/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lendriaty Janis |
Hakim Anggota | Brh. Ratmoho, Mahfudin |
Panitera | Muhamad Ilyasak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH NOMOR 26/PDT/G/2020/PN SPN TANGGAL TANGGAL 7 JANUARI 2021; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH TANAH DAN BANGUNAN RUKO YANG BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 199 TAHUN 2012, YANG TERLETAK DI JALAN MURADI DESA KOTO TINGGI KECAMATAN SUNGAI BUNGKAL KOTA SUNGAI PENUH; 3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TIDAK BERHAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN RUKO YANG BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 199 TAHUN 2012, YANG TERLETAK DI JALAN MURADI DESA KOTO TINGGI KECAMATAN SUNGAI BUNGKAL KOTA SUNGAI PENUH; 4. MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT MENGUASAI DAN MENGKLAIM SEBAGAI PEMILIK TANAH DAN BANGUNAN RUKO YANG BERSERTIFIKAT NOMOR 199 ADALAH PERBUATAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM; 5. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH DAN BANGUNAN RUKO BESERTA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 199 KEPADA PENGGUGAT, TANPA BEBAN DAN SYARAT APAPUN APABILA INGKAR DIBANTU OLEH KEAMANAN NEGARA; 6. MENGHUKUM TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI; 7. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 8. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima Permohonan banding dari pembanding semula Penggugat tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 26/Pdt/G/2020/PN SPn tanggal tanggal 7 Januari 2021; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum Pembanding semula Penggugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan ruko yang bersertifikat hak milik nomor 199 tahun 2012, yang terletak di Jalan Muradi Desa koto tinggi Kecamatan sungai Bungkal Kota Sungai Penuh; 3. Menyatakan Menurut hukum Para Terbanding semula Para Tergugat tidak berhak atas tanah dan bangunan ruko yang bersertifikat hak milik nomor 199 tahun 2012, yang terletak di Jalan Muradi Desa koto tinggi Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh; 4. Menyatakan bahwa perbuatan para Terbanding semula para Tergugat menguasai dan mengklaim sebagai pemilik tanah dan bangunan ruko yang bersertifikat nomor 199 adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 5. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk mengembalikan tanah dan bangunan ruko beserta sertifikat hak milik nomor 199 kepada Penggugat, tanpa beban dan syarat apapun apabila ingkar dibantu oleh keamanan negara; 6. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini; 7. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/PDT/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 29/PDT/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN Spn
Kasasi : 3694 K/Pdt/2022
Banding : 29/PDT/2021/PT JMB
Statistik8937