Putusan PN MOJOKERTO Nomor 528/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yenny Wahyuningtyas Puspitowati |
Hakim Anggota | Juply S. Pansariang, Mhpandu Dewanto |
Panitera | - Rr. Sri Wahjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Afris Yudi Sutrisno Alias Apik Alias Eko Bin (Alm) Minarno dan Terdakwa II Kusnadi Alias Sinyo Bin Soekiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Afris Yudi Sutrisno Alias Apik Alias Eko Bin (Alm) Minarno dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Kusnadi Alias Sinyo Bin Soekiran dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) klip plastik warna bening berisi sabu. Dengan berat netto 3,877 (tiga koma delapan ratus tujuh puluh tujuh);- 1 (satu) pak klip plastik warna bening kosong;- 1 (satu) buah timbangan elektrik;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP merk Hammer warna putih milik Terdakwa I Afris Yudi Sutrisno Alias Apik Alias Eko Bin (Alm) Minarno;- 1 (satu) buah HP merk Samsung milik Terdakwa II Kusnadi Alias Sinyo Bin Soekiran;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 528/Pid.Sus/2020/PN_Mjk.zip
- Download PDF
- 528/Pid.Sus/2020/PN_Mjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 528/Pid.Sus/2020/PN Mjk
Statistik846