- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PENEMPATAN BASE TRANSCIEVERSTATION SISTEM TELEKOMUNIKASI CDMA TANGGAL 3 JANUARI 2005 JO. AKTA PERPANJANGAN DAN PERNYATAAN KEMBALI PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN, PENEMPATAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BESERTA PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MILIK PENYEWA,OPERATOR TELEKOMUNIKASI DAN ATAU OPERATOR TAMBAHAN (MULTI OPERATOR) NOMOR 5/2014 TANGGAL 23 DESEMBER 2014 ADALAH SAH MENURUT HUKUM ;
- MENYATAKAN HUBUNGAN SEWA MENYEWA YANG SEMULA TERJADI ANTARA TERGUGAT 1 KONVENSI DAN PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PENEMPATAN BASE TRANSCIEVERSTATION SYSTEM TELEKOMUNIKASI CDMA TANGGAL 3 JANUARI 2005 JO. AKTA PERPANJANGAN DAN PERNYATAAN KEMBALI PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN, PENEMPATAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI MILIK, OPERATOR TELEKOMUNIKASI DAN ATAU OPERATOR TAMBAHAN (MULTI OPERATOR) NO.5/2014 TANGGAL 23 DESEMBER 2014, DENGAN DIBUATNYA AKTA PERJANJIAN/IKATAN JUAL BELI NO.25 TANGGAL 8 JANUARI 2016 JO. AKTA KUASA NO.26 TANGGAL 8 JANUARI 2016 JO. AKTA JUAL BELI NO.14/2016 TANGGAL 18 FEBRUARI 2016 ANTARA TERGUGAT 1 KONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI, BERALIH MENJADI ANTARA TERGUGAT REKONVENSI DAN PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI OLEH KARENA ITU UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PENEMPATAN BASE TRANSCIEVERSTATION SYSTEM TELEKOMUNIKASI CDMA TANGGAL 3 JANUARI 2005 JO. AKTA PERPANJANGAN DAN PERNYATAAN KEMBALI PERJANJIAN SEWA MENYEWA NO.5 /2014 TANGGAL 23 DESEMBER 2014;
- MENGHUKUM TERGUGAT 1 DAN 3 KONVENSI UNTUK TUNDUK DAN MEMATUHI ISI/BUNYI PUTUSAN TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian sewa menyewa tanah untuk penempatan Base Transcieverstation Sistem Telekomunikasi CDMA tanggal 3 Januari 2005 jo. Akta Perpanjangan dan Pernyataan kembali Perjanjian Sewa Menyewa lahan untuk Pembangunan, Penempatan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi beserta perangkat Telekomunikasi milik Penyewa,operator Telekomunikasi dan atau Operator tambahan (multi operator) Nomor 5/2014 tanggal 23 Desember 2014 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan hubungan Sewa Menyewa yang semula terjadi antara Tergugat 1 Konvensi dan Penggugat Rekonvensi tersebut dalam Perjanjian Sewa Menyewa tanah untuk penempatan Base Transcieverstation system telekomunikasi CDMA tanggal 3 Januari 2005 jo. Akta Perpanjangan dan Pernyataan kembali Perjanjian Sewa Menyewa lahan untuk Pembangunan, penempatan dan pengoperasian menara telekomunikasi milik, Operator telekomunikasi dan atau operator tambahan (multi operator) No.5/2014 tanggal 23 Desember 2014, dengan dibuatnya Akta Perjanjian/ikatan jual beli No.25 tanggal 8 Januari 2016 jo. Akta KUASA No.26 tanggal 8 Januari 2016 jo. Akta Jual Beli No.14/2016 tanggal 18 Februari 2016 antara Tergugat 1 Konvensi dan Tergugat Rekonvensi, beralih menjadi antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi oleh karena itu untuk tunduk dan mentaati Perjanjian sewa menyewa lahan untuk penempatan base Transcieverstation system telekomunikasi CDMA tanggal 3 Januari 2005 jo. Akta Perpanjangan dan pernyataan kembali perjanjian sewa menyewa No.5 /2014 tanggal 23 Desember 2014;
- Menghukum Tergugat 1 dan 3 Konvensi untuk tunduk dan mematuhi isi/bunyi Putusan tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
Putusan PT MATARAM Nomor 65/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 65/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | I Gede Komang Ady Natha, Brdjoko Soetatmo |
Panitera | I Gusti Ayu Nyoman Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARATERGUGAT ; DALAM EKSEPSI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 145/PDT.G/2020/PN.MTR., TANGGAL 11 JANUARI 2021 SEPANJANG MENGENAI EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI : MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 145/PDT.G/2020/PN.MTR.,TANGGAL 11 JANUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HUKUM TANAH SELUAS 250 M2 ( 2,5 ARE ) TEMPAT BERDIRINYA OBYEK SENGKETA ADALAH MILIK PENGGUGAT/TERBANDING; 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERGUGAT 2 KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING I, PARA TURUT TERGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT 1 DAN 3 KONVENSI/PEMBANDING II DAN III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Pembanding semula ParaTergugat ; DALAM EKSEPSI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 145/Pdt.G/2020/PN.Mtr., tanggal 11 Januari 2021 sepanjang mengenai Eksepsi ; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 145/Pdt.G/2020/PN.Mtr.,tanggal 11 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum tanah seluas 250 M2 ( 2,5 are ) tempat berdirinya obyek sengketa adalah milik Penggugat/Terbanding; 3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat 2 Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding I, para Turut Tergugat Rekonvensi/Tergugat 1 dan 3 Konvensi/Pembanding II dan III untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 272 K/Pdt/2022
Banding : 65/PDT/2021/PT MTR
Statistik235146