-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP.DIR/KP.605/VIII/69 /KA-2013 tanggal 15 Agustus 2013 a.n Nana Carwana, yang dalam diktum pertama huruf A angka 9 Masa Kerja pensiun : 3 Tahun 6 Bulan, Surat Keputusan Direksi Nomor: KEP.DIR/KP.605/VI/198/KA-2015 tanggal 15 Juni 2015 a.n Sutaryat, yang dalam diktum pertama huruf A angkan 8 Masa Kerja pensiun : 5 Tahun 0 Bulan, Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP.DIR/ KP.605/III/26/KA-2016 tanggal 21 Maret 2016 a.n Mustajab, yang dalam diktum pertama huruf A angka 8 Masa Kerja pensiun : 05 Tahun 0 Bulan dan Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP.DIR/KP.605/V/59/KA-2015 tanggal 28 Mei 2015 a.n Ebby M Sabirin, yang dalam diktum pertama huruf A angka 8 Masa Kerja pensiun : 5 Tahun 1 Bulan sepanjang mengenai masa kerja Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
-
Menyatakan Surat Keputusan Direksi Nomor: KEP.DIR/KP.605/VIII/69/KA-2013 tanggal 15 Agustus 2013 a.n Nana Carwana, yang dalam diktum pertama huruf A angka 9 Masa Kerja pensiun menjadi : 34 Tahun 7 Bulan, Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP.DIR/KP.605/VI/198/KA-2015 Tanggal 15 Juni 2015 a.n Sutaryat, yang dalam diktum pertama huruf A angkan 8 Masa Kerja pensiun menjadi : 28 Tahun 5 Bulan, Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP.DIR/KP.605/III/26/KA-2016 Tanggal 21 Maret 2016 a.n Mustajab, yang dalam diktum pertama huruf A angka 8 Masa Kerja pensiun menjadi : 33 Tahun 4 Bulan dan Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP.DIR /KP.605/V/59/KA-2015 tanggal 28 Mei 2015 a.n Ebby M Sabirin yang dalam diktum pertama huruf A angka 8 Masa Kerja pensiun menjadi 34 Tahun 7 Bulan;
-
Menyatakan Para Penggugat berhak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja karena batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan hak pensiun Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
Nana Carwana (Penggugat 1) sebesar Rp. 75.683.947,- (tujuh puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah);
-
Sutaryat (penggugat 2) sebesar Rp. 103.551.874,- (seratus tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);
-
Mustajab (Penggugat 3) sebesar Rp. 89.473.142,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus empat puluh dua rupiah);
-
Ebby M Sabirin (Penggugat 4) sebesar Rp. 50.424.202,- (lima puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua rupiah);
-
-
-
-
-
-
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 340.000,- (Tiga ratus empat puluh enam rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 258/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 258/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik9947