Putusan PN TARAKAN Nomor 321/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Santhy Ekawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa M. USMAN ALI Bin H. JAFAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???; -Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. USMAN ALI Bin H. JAFAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-Menetapkan terdakwa tetap ditahan;-Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO Warna Biru;-1 (satu) buah kotak rokok warna hijau merk Gudang Garam Mild Esse;-1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu;-1 (satu) buah Timbangan digital merk diamond;-1 (satu) buah kresek warna hitam;-Tetap terlampir dengan berkas perkara untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa RUSDI Bin ABDUL MAJID;-6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3186 K/PIDSUS/2021
Pertama : 321/Pid.Sus/2020/PN Tar
Banding : 14/PID/2021/PT SMR
Statistik6512