- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 25 JANUARI 2021 NOMOR 1800/PID.SUS/2020/PN MKS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA JASPAN ALIAS APPANG BIN JAUNAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA JASPAN ALIAS APPANG BIN JAUNAN TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 25 Januari 2021 Nomor 1800/Pid.Sus/2020/PN Mks yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa JASPAN Alias APPANG Bin JAUNAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa JASPAN Alias APPANG Bin JAUNAN tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 102/PID SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 102/PID SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, Brsri Herawati |
Panitera | Kadir Gala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PID_SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 102/PID_SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4719 K/Pid.Sus/2021
Banding : 102/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik4416