Putusan PN PEKANBARU Nomor 501/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 501/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | — |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudissilen |
Hakim Anggota | Abdul Azizsorta Ria Neve |
Panitera | Ayu Trisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa FRISTON BUDI ANDREAS SIAHAAN Als FRISTON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 10 butir pil ektasi warna hijau berbentuk kodok di dalam tissu dan 40 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berbentuk kodok di dalam plastik bening berklip merah berat kotor 16,6 gram pembungkusnya 1,7 gram dan berat bersih 14,9 gram dan 35 butir pil ekstasi warna orange berbentuk cumi-cumi di dalam kantong bening berklip merah berat kotor 10,9 gram berat pembungkus 0,5 gram dan berat bersih 10,4 gram. Berat keseluruhan 25,3 gram 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru BM 3468 LQ 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Xiaomi 1 (satu) unit Handphone lipat warna merah muda merk samsung 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna hitam BM 1981 NDPenyisihan: Berat Kotor seluruh Barang Bukti 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau berbetuk Kodok dengan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) Gram; Untuk Pengujian dan Pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan berat 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) Gram; 1 (satu) bungkus barang bukti Narkotika jenis Pil ekstasi seberat 2,9 (dua koma sembilan) gram untuk bukti pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cab Medan; 1 (satu) bungkus barang bukti yang Narkotika jenis Pil ekstasi seberat 11,8 (sebelas koma delapan) gram untuk dimusnahkan; 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) tissu putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 1,7 (satu koma tujuh) gram; 1 (satu) bungkus barang bukti yang narkotika jenis Pil Ekstasi warna orange berbentuk cumi-cumi dengan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) Gram untuk bukti pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cab Medan; 1 (satu) bungkus barang bukti narkotika jenis shabu shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram untuk bukti pemeriksaan di pengadilan; 1 (satu) bungkus barang bukti Narkotika jenis Pil ekstasi seberat 7,3 (tujuh koma tiga) gram untuk dimusnahkan; 1 (satu) bungkus Plastik bening berklip merah adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 0,5 gram; Pengembalian dari laboratorium dan barang bukti ke persidangan Tablet berwarna hijau berbentuk kodok berat netto 2,45 gram Tablet berwarna orange berbentuk cumi-cumi 2,45 gram 1 butir pil ekstasi warna orange dengan berat bersih 0,2 gram 1 butir ekstasi warna hijau berbentuk kodok berat bersih 0,2 gram 1 bungkus plastik bening berklip merah dan 1 tissu putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkus 1,7 gram 1 bungkus plastik bening berklip merah sebagai pembungkus barang bukti berat bersih 0,5 gram 1 unit Hp lipat warna merah muda merk samsung Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 8. 1 (satu) unit Sp Motor merk Honda Vario warna biru BM 3468 LQ Dikembalikan ke yang berhak melalui surat-surat kepemilikan yang sah;9.1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam BM 1981 MD Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 501/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik7310