- MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 38/PID.SUS-TPK/2020/PN PBR TANGGAL 1 PEBRUARI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr tanggal 1 Pebruari 2021, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 6/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR |
|
Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Dasniel |
Hakim Anggota | H.yusdirman Yusuf, Mhbrtantowi Jauhari |
Panitera | Mf.eva Juniar Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-TPK/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-TPK/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4364 K/Pid.Sus/2021
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR
Statistik142116