- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /35/KDS.BT./2020.Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Predi Indra Jabatan Kepala seksi Pemerintahan Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /38/KDS.BT./2020.Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Joni Anto Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /36/KDS.BT./2020. Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim atas nama Aditia Jabatan kepala Urusan Perencanaan Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /39/KDS.BT./2020.Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Junaidi Kepala Dusun I Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /37/KDS.BT./2020.Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Dedi Irawan Jabatan Sekretaris Desa, Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /31/KPTS KDS/BT/2020. Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Deden Hidayat Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /33/KPTS KDS/BT/2020. Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Erti Ali Jabatan Sekretaris Desa,tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /30/KPTS KDS/BT/2020. Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Wera Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /29/KPTS KDS/BT/2020. Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Diana Sari Jabatan Kepala Urusan Perencanaan Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /35/KPTS KDS/BTG/2020. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim atas nama Hendri dengan Jabatan Lama sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Betung untuk Selanjutnya diangkat dalam jabatan Kepala Dusun 1 Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020.
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /35/KDS.BT./2020.Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Predi Indra Jabatan Kepala seksi Pemerintahan Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /38/KDS.BT./2020.Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Joni Anto Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /36/KDS.BT./2020. Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim atas nama Aditia Jabatan kepala Urusan Perencanaan Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /39/KDS.BT./2020.Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Junaidi Kepala Dusun I Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /37/KDS.BT./2020.Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Dedi Irawan Jabatan Sekretaris Desa, Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /31/KPTS KDS/BT/2020. Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Deden Hidayat Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /33/KPTS KDS/BT/2020. Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Erti Ali Jabatan Sekretaris Desa,tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /30/KPTS KDS/BT/2020. Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Wera Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /29/KPTS KDS/BT/2020. Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, atas nama Diana Sari Jabatan Kepala Urusan Perencanaan Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020;
- Keputusan Kepala Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Nomor : 140 /35/KPTS KDS/BTG/2020. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Betung Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim atas nama Hendri dengan Jabatan Lama sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Betung untuk Selanjutnya diangkat dalam jabatan Kepala Dusun 1 Desa Betung tanggal 01 Oktober 2020.
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 67/G/2020/PTUN.PLG |
|
Nomor | 67/G/2020/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahibur Rasid, Mhbr Hakim Anggota Hj. Suaida Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Enita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Objek Sengketa berupa: 3. Mewajibkan Tergugatuntuk mencabut Objek Sengketa berupa: 4. Mewajibkan kepada Tergugatuntuk mengembalikan kedudukan Para Penggugatkepada posisi Perangkat Desa semula yakni untuk Penggugat Iatas nama Predi Indra sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Penggugat IIatas nama Joni Antosebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Penggugat IIIatas nama Aditia sebagaiKepala Urusan Perencanaan, Penggugat IVatas nama Junaidi sebagai Kepala Dusun I dan Penggugat Vatas nama Dedi Irawan sebagaiSekretaris Desa, kesemuanya pada Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim; 5. Menghukum Tergugat dan Para tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 317. 000,-(tiga ratus tujuh belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/G/2020/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 67/G/2020/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/G/2020/PTUN.PLG
Statistik14152