- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Demosi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.3.527.663.600,00 (tiga miliyar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp.718.520.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 sebesar Rp.29.820.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang Prestasi Kinerja sebesar Rp.2.438.523.600,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- Upah selama proses PHK sebesar Rp.340.800.000,00 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhadmadi, Sebr Hakim Anggota Kasiaman Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1401 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Tpg
Statistik28365