- Menyatakan bahwa Terdakwa M. AHCMAD terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. AHCMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ,dan 6 ( enam) bulan
- Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00,- ( tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan;
- Menghukum pula Terdakwa M. AHCMAD untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 2.572.387.466,02 (dua milyar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah koma dua sen), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan PT. Swakarya Mandiri.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan BUMDES Maritim Jaya.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan CV. Kuantan Indah Perdana.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan Koperasi HKTR Cabang kabupaten Bintan.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan CV. Hang Tuah.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan PT. Zasya Putra Bintan.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan CV. Bintan Sejahtera Utama.
- 4 (empat) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan CV. Buana Sinar Khatulistiwa.
- 2 (dua) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan CV. Gemilang mandiri Sukses.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan CV. Gemilang Sukses Abadi.
- 2 (dua) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan PT. Tan Maju Bersama Sukses.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan CV. Sang Hi;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan CV. Martia Lestari.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Weninanda, Br Hakim Anggota Albiferri |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg
Statistik17936