- Menyatakan terdakwa JUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menghukum terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp.1.275.815.666,76 (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus enam puluh enam ribu koma tujuh puluh lima sen) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan PT. Swakarya Mandiri.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan BUMDES Maritim Jaya.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan CV. Kuantan Indah Perdana.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan IUP OP untuk penjualan Koperasi HKTR Cabang kabupaten Bintan.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Weninanda, Br Hakim Anggota Albiferri |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg
Statistik282131