- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi Tergugat 1 ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah penguasaan para Penggugat atas tanah garapan yang diwariskan oleh orang tuanya Landarat dan Syamsimar ;
- Menyatakan bahwa tanah yang digarap dan diolah oleh para Penggugat yang terletak di Korong Kampung Paneh Nagari Aie Tajun Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman adalah sah sebagai milik para Penggugat yang di peroleh dari orang tua para Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang telah menebang pohon sawit milik para Penggugat adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum (onrecht-matige daad) ;
- Menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 200 tahun 1996 desa Tapakis Utara, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Gambar Situasi tanggal 5 Juli 1996 nomor 1139/ 1996, luas 7195 M2 atas nama pemegang hak Drs. Alijastar, yang kemudian dicoret dan atau diubah atau diganti dengan No. 885 Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, surat ukur tanggal 03-12-2009 Nomor: 451/TPK/2009 dengan luas 7.195 M2 atas nama pemegang hak Drs. Alijastar;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.440.000,- (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Pmn |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2020/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2020/PN Pmn
Statistik10518