Putusan PN PARIAMAN Nomor 8/Pid.B/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Silvia Hervina panggilan Cici tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. 1 (satu) buah cincin berat 3 (tiga) emas; 5.2. 1 (satu) buah cincin berat 2 (dua) emas; 5.3. 1 (satu) lembar faktur kontan pembelian gelang rantai Andola berat 10 (sepuluh) emas dari Toko Mas Amanah Paman Batu Basa 16-01-2018; 5.4. 1 (satu) lembar faktur kontan pembelian kalung berat 3 (tiga) emas dari Toko Mas Amanah Paman Batu Basa tanggal 21-05-2018; 5.5. 1 (satu) lembar faktur kontan pembelian cincin berat 3 (tiga) emas dan cincin berat 2 (dua) emas dari Toko Mas Wirman Padang Baru tanggal 31-12-2017; 5.6. 1 (satu) lembar faktur pembelian cincin balok anak berat (setengah) emas dari Toko Mas Berlian Lubuk Basung; 5.7. 1 (satu) lembar faktur kontan pembelian cincin anak-anak berat (seperempat) emas dari Toko Mas Risman Z Lubuk Basung tanggal 20-12-2017; 5.8. 1 (satu) lembar faktur kontan pembelian cincin anak-anak berat (seperempat) emas dari Toko Mas Mulia Sungai Geringging tanggal 19-12-2017; 5.9. 1 (satu) lembar faktur kontan pembelian cincin selasih anak-anak berat (seperempat) emas dari Toko Mas Family Baru Medan tanggal 17-12-2017; 5.10. 1 (satu) helai rok songket warna emas kecoklatan; Dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Reni Sulesri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 775 K/Pid/2021
Pertama : 8/Pid.B/2021/PN Pmn
Statistik7622