- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Kontrak Kerjasama Investasi Modal Usaha tanggal 12 Juli 2017 yang telah di Waarmerking pada Kantor Notaris Langgeng Putra, S.H.,M.H., dengan Nomor 36/W/VIII/2018 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Perjanjian Kontrak Kerjasama Investasi Modal Usaha tanggal 23 Januari 2018 yang telah di Waarmerking pada Kantor Notaris Langgeng Putra, S.H.,M.H., dengan Nomor 31/W/VII/2018 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerjasama Investasi Modal Usaha tanggal 12 Juli 2017 dan tanggal 23 Januari 2018;
- Menyatakan Sertifikat Tanah dan Bangunan yang dijadikan agunan dan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Penggugat sah secara hukum, yaitu sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1029 Kecamatan Tambusai, Kelurahan Sukamaju dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu atas nama pemegang hak Oin Sukmawan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1166 Kecamatan Tambusai, Kelurahan Sukamaju dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu atas nama pemegang hak Asidiki;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 906 Kecamatan Tambusai, Kelurahan Sukamaju dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu atas nama pemegang hak Dayat;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3688 Kecamatan Tenayan Raya, Kelurahan Kulim dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama pemegang hak Odang Mulyana;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 641/Pdt.G/2020/PN Prp |
|
Nomor | 641/Pdt.G/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sejumlah Rp2.051.800.000,00 (dua miliar lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); 9.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pdt.G/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 641/Pdt.G/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pdt.G/2020/PN Prp
Statistik144144