Putusan PN IDI Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Hakim Anggota Tri Purnama |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Basri Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; 3. Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 20 (dua puluh) bungkusan plastik berwarna emas masing-masing bertuliskan Quanyinwang berisikan plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19.830 (sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh) gram; - 25 (dua puluh lima) bungkusan plastik berwarna emas masing-masing bertuliskan Quanyinwang berisikan plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 25.780 (dua puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh) gram; - 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna hitam Nopol BL 5803 DCG. - 1 (satu) unit Boat warna hijau; - 1 (satu) unit Boat warna merah-hijau; - 1 (satu) unit Boat warna merah-biru; - 1 (satu) unit GPS merk Garmin etrex 10 warna kuning; - 1 (satu) unit telepon genggam satelit merk Thuraya model xt-LI warna abu-abu; - 1 (satu) buah pengisi daya warna hitam; - 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna biru; - 1 (satu) unit telepon genggam merk Meizu warna hitam; - 1 (satu) unit telepon genggam merk Maxtron warna biru; - 1 (satu) buah plastic warna hijau. Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa M. Kasem Bin Abdullah; 5. Menetapakan biaya perkara dibebankan kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2020/PN Idi
Kasasi : 3327 K/Pid.Sus/2021
Banding : 13/PID/2021/PT.BNA.
Statistik5218