- Mengabulkan dalil gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Nengke telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris Malle bin Nengke, Seng Magga bin Nengke dan Masse bin Nengke;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Melle bin Nengke telah meninggal dunia dengan meninggalkan anak/ahli waris salah satunya adalah Penggugat Muh. Idrus;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Masse bin Nengke telah meninggal dunia dengan meninggalkan anak/ahli waris salah satunya adalah Penggugat H. Tahang;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah obyek sengketa dengan luas 4.500 m2 yang terletak di Desa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah H.Tenri; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Nuhaya, rumah Sudi, Rumah H. Tahang dan Kebun Muh. Idrus; - Sebelah Selatan berbatasan dengan lorong; - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya; adalah harta warisan/peninggalan Nengke yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang mendirikan gedung Sekolah Dasar Negeri No.58 Ulo, di atas obyek sengketa secara tanpa hak dan tidak memberikan ganti rugi yang layak pada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang mendirikan Kantor Desa Ulo di atas obyek sengketa tanpa hak dan tidak memberikan ganti rugi yang layak kepada Para Penggugat, kemudian mengalihkan kepada Tergugat III tanpa seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas obyek sengketa, tanpa setahu dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat IV yang bekerja sama dengan Tergugat V menerbitkan sertifikat hak pakai Nomor: 01/Desa Ulo tertanggal 16-08-2004 tanpa setahu atau seizin para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.771.000,oo (dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Wtp |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2018/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuab.u. Resa Syukur |
Hakim Anggota | Hakim Anggotakhaerunnisa, Br Hakim Anggotafitri Agustina |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Sudirman Djamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam eksepsi : Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2018/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2018/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2748 K/Pdt/2021
Pertama : 43/Pdt.G/2018/PN Wtp
Banding : 378/PDT/2019/PT MKS
Statistik15950