- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 049372180255 tanggal 27 Desember 2018, total sebesar Rp.222.544.550,00 (Dua ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum kepada Tergugat-I dan Tergugat-II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Para Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Rap |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal T. Almadyan |
Panitera | Panitera Pengganti David Casidi Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Merk/Type : MITSUBISHI/DIESEL FE 74 HDV M/T Jenis/Model : TRUCK/COLT Tahun/Warna : 2014/KUNING No. Rangka/Mesin : MHMFE74P5EK133416/4D34TK99075 No. Polisi : BK 8566 YG BPKB tercatat atas nama : CV. MANDIRI ANGKUTAN NASIONAL Dari Tergugat-I dan Tergugat-II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat-I dan Tergugat-II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah): 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2021/PN Rap
Statistik4230