- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum proses jual beli tanah seluas 7.000 m2 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Turut Tergugat II dengan Turut Tergugat I pada tanggal 31 Maret 2012;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum proses jual beli tanah antara Tergugat dengan Turut Tergugat I seluas 1.860 m2 pada tanggal 8 November 2012;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 847 atas nama Penggugat II seluas 1.892 m2, Sertipikat Hak Milik Nomor 848 atas nama Turut Tergugat I seluas 1.481 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 849 atas nama Penggugat I seluas 1.827 m2;
- Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XI, untuk mematuhi isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.161.000.00 ( dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN KUPANG Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti:anderias Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik8966